BANDA ACEH (MA) — Wacana penundaan pelantikan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati atau kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak oleh pemerintah pusat mencuat akibat belum selesainya penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski dianggap sebagai langkah penyesuaian terhadap situasi hukum, kebijakan ini memicu polemik, terutama terkait hak demokrasi rakyat. Hal ini disampaikan oleh Dr. Usman Lamreung, M.Si, Direktur Emirates Development Research (EDR), melalui siaran persnya, Minggu (5/1/2025).
“Penundaan ini mungkin tidak menjadi masalah bagi kalangan elit, tetapi dari perspektif masyarakat, keputusan ini melukai kepercayaan rakyat yang telah memilih pemimpin mereka dengan penuh harapan,” tegas Usman.
IIa menambahkan bahwa beberapa daerah telah mengalami kekosongan kekuasaan lebih dari dua tahun, dengan hanya diisi oleh Pejabat Sementara (Pj) yang kewenangannya terbatas. “Kondisi ini memicu stagnasi dalam pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” jelasnya.
Menurut Usman, pelantikan pemimpin terpilih harus segera dilakukan agar mandat rakyat dapat terlaksana dan janji-janji politik yang disampaikan saat kampanye dapat diwujudkan. “Jika tidak ada sengketa di MK, pelantikan seharusnya tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 7 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres),” ujarnya.




