Lanjutkan, Aceh sebagai daerah dengan status kekhususan, Aceh memiliki mekanisme tersendiri dalam pelantikan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, misalnya, wajib dilantik di hadapan sidang paripurna DPRA.
“Penundaan pelantikan di Aceh tanpa menghormati aturan ini berpotensi melemahkan UUPA, yang merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat Aceh,” kata Usman, yang juga dosen di Universitas Abulyatama (UNAYA) Banda Aceh.
Usman menyoroti lemahnya komitmen para politisi dan elit Aceh dalam menjaga kekhususan Aceh. “Jika pelantikan kepala daerah Aceh disamakan dengan mekanisme nasional tanpa memperhatikan kekhususan Aceh, maka klaim tentang keistimewaan Aceh menjadi sekadar retorika kosong,” tambahnya.
Usman mendesak DPR Aceh dan DPRK untuk bersinergi dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar pelantikan kepala daerah di Aceh dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUPA. Langkah ini, menurutnya, tidak hanya menjaga marwah kekhususan Aceh tetapi juga memenuhi amanah demokrasi rakyat.
“Masyarakat Aceh berharap adanya langkah konkret dari DPRA untuk memastikan pelantikan kepala daerah berjalan sesuai kekhususan. Jika hal ini tidak diwujudkan, kekhususan Aceh akan kehilangan relevansinya di mata rakyat,” tegas Usman.




