Keputusan KIP Aceh Tepat, Pasangan Bustami-Fadhil Rahmi Belum Memenuhi Syarat untuk Pilkada 2024

Ketua Forum Mahasiswa untuk Demokrasi Aceh (FORMADEA), Muyashir Asriyan Haikal.

“Aceh punya aturan tersendiri, terutama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Jadi, keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 sudah tepat, karena konteksnya harus dilihat dari UUPA,” ujar Haikal, yang juga mahasiswa FISIP Universitas Syiah Kuala (USK).

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Ketua Forum Mahasiswa untuk Demokrasi Aceh (FORMADEA), Muyashir Asriyan Haikal, memberikan dukungan penuh atas keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan pasangan Bustami-Fadhil Rahmi belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju dalam Pilkada Aceh 2024.

BACA JUGA...  Sebanyak 88.109 DPT Ditetapkan KIP Aceh Singkil untuk Pilkada 2024

Menurut Haikal, keputusan ini sudah sejalan dengan aturan yang berlaku, mengingat kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus dengan regulasi yang berbeda dari provinsi lain.

“Aceh punya aturan tersendiri, terutama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Jadi, keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 sudah tepat, karena konteksnya harus dilihat dari UUPA,” ujar Haikal, yang juga mahasiswa FISIP Universitas Syiah Kuala (USK).

BACA JUGA...  Rusyidi Mukhtar Siap Maju Ke DPRA di Pemilu 2024, Ini Penjelasannya 

Haikal menyoroti pentingnya penandatanganan dokumen MoU Helsinki dan UUPA sebagai syarat bagi calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Dokumen tersebut harus ditandatangani di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai bukti komitmen para calon dalam menjalankan butir-butir MoU dan UUPA, yang menjadi landasan perdamaian di Aceh.