Bendera Bulan Bintang Berkibar, Kuota Haji Aceh Tetap

Foto-foto mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka wilayah Aceh Utara, Tengku Zulkarnaini Hamzah, tengah mengibarkan bendera bulan sabit bintang. Foto: FBC
Foto-foto mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka wilayah Aceh Utara, Tengku Zulkarnaini Hamzah, tengah mengibarkan bendera bulan sabit bintang. Foto: FBC

Banda Aceh | Isu pengibaran bendera Bulan Bintang menjadi topik hangat saat ini, pembicaraanya dari warung kopi hingga dunia maya. Parahnya lagi kini beredar kabar, aksi tersebut mendapat hukuman berat dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

Isu tersebut akhirnya mendapat tanggapan serius pihak Kementerian Agama RI (Kemenag RI) Kantor Wilayah Aceh membantah keras adanya ancaman pengurangan kuota haji Aceh dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait aksi Ketua KPA (Komite Peralihan Aceh), Tgk Zulkarnaini.bin Hamzah alias Tgk Ni bersama dengan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang telah mengibarkan bendera Bintang Bulan di sebuah tempat di Jabal Rahmah, Kota Mekkah.

BACA JUGA...  KPA Tolak Perubahan Pasal Bendera, dan Protes Pemberian Kewenangan Berlebihan Kepada DPR Aceh 

“Tidak Benar,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Daud Pakeh melalui pesan singkat terkait beredarnya isu tersebut, Senin 28 Maret 2016.

Beberapa situs blog online menginformasikan, aksi yang dinilai sarat dengan kepentingan politik itu telah mendapat sanksi dari otoritas kota Mekkah atas tindakan menodai kemuliaan dan kesucian kota Mekkah Al Mukaromah.

“Keutamaan yang disandang kota suci Mekkah, dapat dilihat dalam dalil-dalil Qur`an ataupun as Sunnah shahihah. Kota Mekkah tidak seperti kota-kota lain di atas bumi ini. Kota ini menyandang kemuliaan dan kehormatan, yang tidak direguk oleh tempat lainnya, sekalipun Madinah,” lansir acehabad.blogspot.co.id  dengan menyertai beberapa dalil yang menunjukkan kemulian kota tersebut.

BACA JUGA...  YARA Laporkan Pemukulan Anggota DPRA ke Mabes Polri

Sebelumnya juru bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman Laweung, mengatakan, saat ini Tengku Ni sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. Ia juga membenarkan bahwa pengibaran itu dilakukan di sana.

“Benar, itu fotonya benar. Pengibaran bendera itu sah. Sudah sah secara hukum karena sudah disahkan dalam Qanun,” kata juru bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman Laweung, di Banda Aceh sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (22/3/2016).

Dia mengatakan, pengibaran bendera yang diklaim sebagai bendera Aceh tersebut tidak melanggar regulasi. “Jadi, jangan diperdebatkan lagi. Bendera itu sudah sah,” kata Suadi.

Isu bendera Aceh menjadi sangat sensitif di Aceh dan Jakarta setelah Qanun Bendera disahkan DPR Aceh dan kemudian Pemerintah Pusat melalui Kemendagri menolak qanun tersebut karena dinilai bertentangan dengan semangat NKRI. [mediaaceh.co.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *