Eks GAM Minta Pusat Tepati Janji Damai

Minggu, 16 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Tgk Rabo

Anwar Tgk Rabo

BANDA ACEH (MA)— Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tgk Anwar Rabo, meminta pemerintah pusat menepati seluruh janji yang telah disepakati dalam perjanjian damai Aceh atau MoU Helsinki.

Permintaan itu disampaikan Anwar saat dihubungi MediaAceh.co.id, Minggu (16/8/2026), sehari setelah peringatan 21 tahun perdamaian Aceh yang diwarnai kericuhan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Menurut Anwar, seluruh pihak yang terlibat dalam proses perdamaian harus menghormati dan merealisasikan kesepakatan yang telah ditandatangani. Ia meminta pemerintah pusat tidak mengabaikan kesepakatan yang menjadi dasar perdamaian Aceh.

BACA JUGA...  Om Bus Optimis Raih Suara Terbanyak di Aceh Tamiang

Anwar mengatakan MoU Helsinki merupakan perjanjian yang dibuat untuk mengakhiri konflik bersenjata di Aceh. Karena itu, setiap kesepakatan yang telah ditandatangani harus dijalankan oleh para pihak. “Semua pihak harus merealisasikan janji yang sudah ditandatangani di depan masyarakat dunia,” kata Anwar.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pengibaran Bendera Bulan Bintang dalam rangkaian peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada Sabtu (15/8/2026) berujung kericuhan. Sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman hingga terjadi bentrokan dengan aparat keamanan.

BACA JUGA...  Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu, Kapolres Mughi Prasetyo Habrianto: Kita Jamin Keamanan

Sehari setelah kejadian, Pemerintah Aceh bersama DPRA menggelar rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat tersebut membahas situasi keamanan dan persoalan Bendera Bulan Bintang.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penggunaan Bendera Bulan Bintang. “Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak,” kata Nurlis.

BACA JUGA...  Paslon 03, Shabela–Eka Saputra Bersilaturahmi dengan Masyarakat Bale Atu

Nurlis mengatakan konsultasi dengan pemerintah pusat diperlukan karena Aceh telah memiliki Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, sementara penggunaan bendera tersebut masih menjadi persoalan. “Kita ingin ada kepastian hukum supaya tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” kata Nurlis.

Penulis : Muktarrudin

Editor : Fajar Darwis TU

Berita Terkait

DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 
Kamalul Pimpin Partai Golkar, Targetkan Enam Kursi dan Rebut Ketua DPRK Aceh Selatan 
PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota
Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar
Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 
Fitriana Mugie Sambangi Diana Putri Amelia Anggota DPR Aceh dari Partai Golkar
Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kamalul Pimpin Partai Golkar, Targetkan Enam Kursi dan Rebut Ketua DPRK Aceh Selatan 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:30 WIB

PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB