Sejak 2010, sebanyak 35 orang yang mengatasnamakan diri sebagai anggota kelompok tani (Poktan) membuka lahan dalam kawasan hutan lindung mangrove. Ironisnya, sebagian besar bukan warga asli Kuala Genting.
Mereka masing-masing menguasai dua hektar, lalu sejak awal 2023 ekspansi besar-besaran dilakukan. Hutan bakau ditebang, tanah dikeruk, dan sawit ditanam.
Dari udara, lewat drone mapping, terbukti bahwa luas lahan yang dialihfungsikan mencapai hampir 990 hektar. Padahal, kepolisian setempat sebelumnya menyebut hanya 344,7 hektar.
“Data itu tidak akurat. Fakta di lapangan jauh lebih parah. Ini kejahatan lingkungan yang sistematis,” tegas Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH.
Negara yang Seakan Menutup Mata
Kejadian ini bukan tanpa sepengetahuan pemerintah. Pada Januari 2023, Poktan bahkan sempat melayangkan surat kepada otoritas kehutanan (KPH Wilayah III) untuk memasukkan alat berat. Tidak ada jawaban resmi, apalagi larangan tegas. Diamnya negara dianggap sebagai pembiaran.
Baru setelah publikasi investigasi pada 3 Agustus 2025, KPH Wilayah III tampak bergerak. Meski demikian, gerakan itu terkesan telat. “Mereka baru sibuk ketika media dan masyarakat menyorot, padahal pembabatan sudah berlangsung lama,” ujar seorang aktivis lingkungan dari Aceh Wetland Forum.




