HUKOM  

Ketua MS Jantho Pimpin Descente Perkara Harta Bersama dan Kewarisan di Darul Imarah

ACEH BESAR (MA) — Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) jantho Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. memimpin langsung Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (19/12/2024).

Pelaksanaan descente dimulai dengan perkara harta bersama, dengan register nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth yang bertempat di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA...  Jelang Persidangan, Wilson Lalengke Sampaikan Pesan-pesan Tuhan

Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi, didampingi Majelis Hakim Heti Kurnani, S.Sy., M.H., dan Nurul Husna, S.H., Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Adli dan aparatur lainnya.

Selain itu juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, dan tergugat, serta Keuchik Gampong Lam Blang Manyang, dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Gelar Doa Bersama di HUT Polwan Ke-76

“Objek yang diperiksa adalah satu unit rumah yang dibangun di atas (kurang lebih) 330 meter persegi dan perabotan rumah tangga seperti TV, Mesin Cuci, Lemari, Kulkas dan lain-lain,” kata Muhammad Redha.

Menurutnya, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek secara keseluruhan dengan teliti, seperti menghitung luas objek satu unit rumah dan memeriksa objek lainnya, disertai dokumentasi.