Polres Aceh Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 

Rabu, 5 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan M. Iqbal, diperagakan dalam rekonstruksi di Kawasan Gunung Gemilang Kecamatan Tapaktuan, Rabu, (5/7).(Photo/Media Aceh/Istimewa).

Pembunuhan M. Iqbal, diperagakan dalam rekonstruksi di Kawasan Gunung Gemilang Kecamatan Tapaktuan, Rabu, (5/7).(Photo/Media Aceh/Istimewa).

TAPAKTUAN (MA) – Kejadian pembunuhan yang melibatkan tersangka MN dan RF, masing-masing warga Kluet Tengah dan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, beberapa waktu yang lalu, Direkonstruksi oleh Polres Aceh Selatan, Rabu, (5/7).

Proses rekonstruksi itu dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara untuk diteruskan kepada pihak JPU Kejari Aceh Selatan.

Dua tersangka memperagakan, bagaimana mereka melakukan tindak kriminal itu.

Sedikitnya, terdapat 24 adegan yang dimulai dari perencanaan untuk membunuh korban di Gampong Siure-Ure, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Dihadapan petugas  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, kedua tersangka tampak melakukan  pembunuhan di TKP.

BACA JUGA...  Antisipasi Praktik Curang, Polres Aceh Selatan Periksa SPBU

Tetapi rekonstruksi itu, hanya dilakukan di Puncak Gemilang, Kecamatan Tapaktuan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi itu dipimpin Kasatreskrim Polres Aceh Selatan IPTU Deno Wahyudi SE.M.Si., dan disaksikan Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S. IK dan tampak pula Wakapolres  Aceh Selatan Kompol Iswar dan perwira Polres Lainnya.

Tampak pula Pihak keluarga korban dan keluarga saksi di lokasi.

Kapolres Aceh Selatan  melalui Wakapolres Aceh Selatan Kompol Iswar, SH mengatakan,  rekonstruksi tersebut memperagakan 24 adegan kasus pembunuhan terhadap korban M.Ikbal.

Tersangka MN melakukan pembacokan terhadap korban M.Ikbal terjadi pada adegan ke 13 dan 14 yang membuat korban langsung tersungkur ke tanah,” ucap Kompol Iswar.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh, Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340  Jo 181 Jo 55 (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara. Kedua tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Aceh Selatan setelah semua proses dan berkas dilengkapi.

”Insya Allah setelah berkas perkara kita lengkapi dan adegan rekonstruksi sempurna, kita akan serahkan berkas  ke JPU Kejari Aceh Selatan,” imbuhnya.

Sementara itu, keluarga korban yang hadir di lokasi rekontruksi, Salmi mengapresiasi langkah dan proses hukum yang telah dilaksanakan Polres Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Buntut Uqubat Cambuk di Bireuen, Kajari dan Kasatpol PP WH Bireuen Dilaporkan ke Ombudsman RI

”Kami sangat berterimakasih atas proses penegakan hukum kasus pembunuhan adik kami yang dilakukan pihak Satreskrim Polres Aceh Selatan hingga sudah pada tahapan rekonstruksi masih berjalan lancar,” ungkapnya.

Namun demikian, mewakili keluarga korban Salmi meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami meminta agar pihak penegak hukum dapat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pembunuh adik kami,” harapnya.(Maslow Kluet).

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Ali Imran Raih Magister Manajemen di Unimal

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:53 WIB

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB

Aksi masyarakat di PT Bumi Flora Aceh Timur.

PERISTIWA

Sengketa Lahan Bumi Flora Kembali Memanas

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:49 WIB