Polres Aceh Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 

  • Bagikan
Pembunuhan M. Iqbal, diperagakan dalam rekonstruksi di Kawasan Gunung Gemilang Kecamatan Tapaktuan, Rabu, (5/7).(Photo/Media Aceh/Istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Kejadian pembunuhan yang melibatkan tersangka MN dan RF, masing-masing warga Kluet Tengah dan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, beberapa waktu yang lalu, Direkonstruksi oleh Polres Aceh Selatan, Rabu, (5/7).

Proses rekonstruksi itu dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara untuk diteruskan kepada pihak JPU Kejari Aceh Selatan.

Dua tersangka memperagakan, bagaimana mereka melakukan tindak kriminal itu.

Sedikitnya, terdapat 24 adegan yang dimulai dari perencanaan untuk membunuh korban di Gampong Siure-Ure, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Dihadapan petugas  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, kedua tersangka tampak melakukan  pembunuhan di TKP.

Tetapi rekonstruksi itu, hanya dilakukan di Puncak Gemilang, Kecamatan Tapaktuan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi itu dipimpin Kasatreskrim Polres Aceh Selatan IPTU Deno Wahyudi SE.M.Si., dan disaksikan Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S. IK dan tampak pula Wakapolres  Aceh Selatan Kompol Iswar dan perwira Polres Lainnya.

Tampak pula Pihak keluarga korban dan keluarga saksi di lokasi.

Kapolres Aceh Selatan  melalui Wakapolres Aceh Selatan Kompol Iswar, SH mengatakan,  rekonstruksi tersebut memperagakan 24 adegan kasus pembunuhan terhadap korban M.Ikbal.

Tersangka MN melakukan pembacokan terhadap korban M.Ikbal terjadi pada adegan ke 13 dan 14 yang membuat korban langsung tersungkur ke tanah,” ucap Kompol Iswar.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340  Jo 181 Jo 55 (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara. Kedua tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Aceh Selatan setelah semua proses dan berkas dilengkapi.

”Insya Allah setelah berkas perkara kita lengkapi dan adegan rekonstruksi sempurna, kita akan serahkan berkas  ke JPU Kejari Aceh Selatan,” imbuhnya.

Sementara itu, keluarga korban yang hadir di lokasi rekontruksi, Salmi mengapresiasi langkah dan proses hukum yang telah dilaksanakan Polres Aceh Selatan.

”Kami sangat berterimakasih atas proses penegakan hukum kasus pembunuhan adik kami yang dilakukan pihak Satreskrim Polres Aceh Selatan hingga sudah pada tahapan rekonstruksi masih berjalan lancar,” ungkapnya.

Namun demikian, mewakili keluarga korban Salmi meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami meminta agar pihak penegak hukum dapat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pembunuh adik kami,” harapnya.(Maslow Kluet).

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...