Kesaksian Rakyat di Bawah Sumur Minyak; Kisah Kezaliman Menyakitkan dari Rantau Field

Minggu, 5 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang. Maulizar Zikri. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang. Maulizar Zikri. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Empat tahun menunggu sertifikat, empat tahun pula rakyat belajar arti sabar — di tengah perusahaan negara yang tak lagi punya rasa.

DI TENGAH RIUH suara mesin pompa minyak yang tak pernah berhenti berdengung di Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, tersimpan kisah pilu yang sunyi.

Kisah warga yang hidup di bawah bayang-bayang sumur minyak milik negara, namun justru harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan hak atas tanah mereka sendiri.

BACA JUGA...  Aksi Unjuk Rasa Kaum Buruh PT. GNI Berhasil Membuat Istana Terperangah

Sudah empat tahun lamanya, dua puluh empat sertifikat tanah tak kunjung kembali ke tangan pemilik sahnya. Warga yang sederhana, sebagian besar petani dan buruh, kini hanya bisa menatap lahan mereka yang sebagian telah berpindah ke tangan PT Pertamina EP Rantau Field — tanpa kejelasan nasib administrasinya.

“Sudah empat tahun, Pak. Tapi tanah kami belum juga selesai disertifikatkan. Padahal sudah dibeli oleh Pertamina,” keluh seorang warga dengan suara lirih saat hadir di gedung DPRK Aceh Tamiang, Senin, 29 Oktober 2025 lalu.

Janji yang Menguap di Udara

BACA JUGA...  Anang Iskandar: Pemusnahan Barbuk Narkotika Tidak Sesuai Prosedur adalah Kejahatan

Di ruangan berpendingin udara itu, suasana rapat dengar pendapat berubah tegang. Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri, tampak tak bisa menahan kekecewaannya.

Ia mengibaratkan Field Manager Pertamina EP Rantau Field, Tomi Wahyu Alimsyah, seperti “seorang kiper yang pandai membuang badan” [cerminan dari sikap menghindar, tidak mau tanggung jawab, dan menolak menuntaskan persoalan rakyat kecil].

BACA JUGA...  Aceh Diantara Covid19 dan Kepatuhan

“Proses pengurusan sertifikat tanah sejak tahun 2021 sampai 2025 belum juga selesai. Empat tahun! Dan ternyata baru dua minggu lalu, Notaris baru menerima dua berkas dari Pertamina,” tegas Maulizar dengan nada getir.

Pernyataannya menggema di ruang sidang, memantul ke hati semua yang hadir. Bukan hanya tentang administrasi yang lamban [ini tentang rasa keadilan yang terinjak].

Berita Terkait

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB