Pertanyaan yang harus dijawab sederhana; [siapa yang ditugaskan, berdasarkan keputusan apa, berapa lama masa penugasannya, dan apakah seluruh proses telah sesuai regulasi].
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup dengan pernyataan politik maupun administratif. Dokumen resmi dan forum terbuka diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang disampaikan dalam somasi tersebut merupakan pelanggaran aturan atau persoalan administratif yang masih dapat dibenahi.
Dengan demikian, RDPU yang diminta Hanafiah dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh keberatan tersebut secara terbuka sekaligus memberikan kepastian kepada publik mengenai tata kelola kepala sekolah di Aceh Tamiang.[]
Penulis : Syawaluddin
Editor : Syawaluddin Ksp
Sumber Berita: Muhammad Hanafiah















