Sapi Satu, Shahibul Qurban Dua Puluh, Ketika Syariat Dikalahkan Formalitas Instansi

Rabu, 20 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Teuku Maimun Umar 

Aroma Idul Adha selalu menghadirkan suasana yang khas. Di halaman sebuah sekolah dasar, anak-anak tampak antusias mengumpulkan uang seribu atau dua ribu rupiah dari saku seragam mereka. Uang itu dikumpulkan seikhlasnya untuk membeli seekor kambing. Di sana ada tawa, semangat kebersamaan, dan pelajaran tentang berbagi sejak dini. Semua memahami, itu adalah latihan bersedekah dan pendidikan kepedulian sosial, bukan qurban dalam pengertian fikih yang sebenarnya.

BACA JUGA...  Rayakan Idul Adha 1446 H, Kemenag Aceh Tengah Sembelih 15 Ekor Hewan Qurban

Namun, pemandangan berbeda justru sering terlihat di kantor-kantor pemerintahan maupun perusahaan. Ironisnya, praktik yang secara syariat keliru justru kerap dilakukan oleh kalangan terdidik.

Demi menjaga citra kekompakan, memenuhi tradisi tahunan, atau sekadar kebutuhan dokumentasi kegiatan instansi, sejumlah pegawai patungan membeli seekor sapi. Masalahnya, jumlah peserta bukan tujuh orang sebagaimana batas maksimal yang ditetapkan syariat, melainkan lima belas, dua puluh, bahkan lebih.

BACA JUGA...  Mengenal Penjabat Pembendaharaan Pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan APBN

Pertanyaannya, bagaimana mungkin aturan ibadah yang begitu jelas bisa bergeser hanya karena dorongan formalitas dan budaya ikut-ikutan?

Herd Mentality dan Gengsi Lembaga

Fenomena ini mungkin tidak tepat disebut sebagai bentuk pelecehan agama secara sengaja. Namun, ada gejala sosial yang layak dikritisi: herd mentality atau mentalitas ikut-ikutan.

Berita Terkait

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang
Dari Lumpur dan Arus Deras, Armia Pahmi Menata Kembali Aceh Tamiang
Aceh dan Janji yang Belum Tuntas
Menjemput Hak Warga di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto bersama Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi.

POLITIK

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Senin, 24 Agu 2026 - 13:42 WIB

OLAHRAGA

KSMI Siapkan Liga Santri dan Piala Asia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:26 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 24 Unimal melakukan penanaman tanaman.

PENDIDIKAN

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:25 WIB