Mengenal Penjabat Pembendaharaan Pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan APBN

Selasa, 11 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menciptakan Tujuan untuk terwujudnya Good Governance dalam penyelenggaraan negara merupakan keinginan setiap insan yang diberi kesempatan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab di bidang tersebut. Begitu pun dengan masyarakat yang memiliki harapan agar kegiatan penyelenggaraan negara berdampak nyata pada kemakmuran rakyat. Dalam mewujudkan Good Governance, bagian yang berperan sangat penting ialah Pengelolaan Keuangan Negara. Pengelolaan keuangan dalam suatu negara menuntut pengelolaannya dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

Dalam rangka menjamin tata kelola keuangan APBN yang akuntabel pada setiap satker instansi pemerintah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maka diperlukan Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pejabat Perbendaharaan. Untuk itu dibentuklah Pejabat Perbendaharaan yang terdiri dari: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Bayar (PPSPM), Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran. Pejabat Perbendaharaan pada suatu satker memiliki Tugas dan Wewenang yang berbeda sesuai Jabatan yang dikelola.

Secara Umum digambarkan tentang Tugas dan Wewenang Pejabat Perbendaharaan dalam mengelola Keuangan Negara pada Suatu Satker
1. Tugas dan Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

BACA JUGA...  Ambulans Tiba, Harapan Bergerak, Layanan Kesehatan Aceh Tamiang Didorong Bangkit dari Krisis

a. Menyusun DIPA
b. Menetapkan PPK untuk melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
c. Menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja negara;
d. Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
e. Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
f. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
g. Memberikan supervise dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
h. Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
b. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
c. Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa;
d. Melaksanakan kegiatan swakelola;
e. Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak;
g. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara;
h. Membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
i. Melaporkan Pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

BACA JUGA...  Disiplin Tanpa Kompromi di Zona Bencana

3. Tugas dan Wewenang PPSPM
a. Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
b. Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d. Menerbitkan SPM;
e Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f. Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.

4. Tugas Bendahara
a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. Melakukan pengujian pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
d. Menyetorkan pemotongan / pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
e. Mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
f. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

BACA JUGA...  Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Game Over, Tak Layak Dilanjutkan

Reformasi keuangan negara ditandai dengan lahirnya paket undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara, yaitu: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Berdasarkan undang-undang tersebut selanjutnya dalam tata kelola keuangan dibangun pembagian kewenangan, dimana Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki kekuasan dalam pengelolaan fiskal dan kewenangan komtabel yaitu kewenangan untuk pencairan dana, yang selanjutnya keberadaannya di daerah dikuasakan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang disebut sebagai Kuasa BUN di daerah. Sementara Kementerian Negara/Lembaga sebagai pemegang Kekuasaan Penggunaan Anggaran (APBN) dan kewenangan administratif, dikuasakan pada Kuasa Pengguna Anggaran yang keberadaannya ada pada setiap satuan kerja (satker) instansi pemerintah.

Penulis : Risti Tiana

Jabatan : Pranata Keuangan APBN Mahir MAN 5 Aceh Utara.

Berita Terkait

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK
Merawat Damai Dari Pidie Jaya
Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi
MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak
Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:36 WIB

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Merawat Damai Dari Pidie Jaya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:56 WIB

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Rabu, 9 September 2026 - 18:16 WIB

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa).

PEMERINTAHAN

Insiden Berdarah di Pidie, Ayah Wa: Jaga Perdamaian 

Rabu, 4 Nov 2026 - 23:42 WIB