Padahal, dalam hukum Islam yang bersifat tauqifi — yakni aturan ibadah yang harus mengikuti ketentuan nash — satu ekor sapi hanya sah untuk maksimal tujuh orang. Batas ini bukan hasil musyawarah sosial yang bisa dinegosiasikan demi alasan kebersamaan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kami berqurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah; seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
Karena itu, ketika satu sapi diniatkan sebagai qurban untuk lima belas atau dua puluh orang, maka status qurbannya menjadi gugur. Hewan tersebut hanya bernilai sebagai sembelihan biasa atau sedekah daging, bukan ibadah qurban sebagaimana yang dituntunkan syariat.
Tentu, memberi makan fakir miskin tetap berpahala. Namun, mencampuradukkan sedekah sosial dengan ibadah ritual tanpa mengikuti aturan yang benar menunjukkan masih lemahnya literasi keagamaan di lingkungan kita.
Mencari Jalan Tengah Tanpa Mengorbankan Syariat
Tradisi yang sudah lama berlangsung memang tidak mudah diubah. Tetapi bukan berarti tidak bisa diperbaiki. Kebersamaan tetap dapat dijaga tanpa harus menabrak ketentuan agama.
Ada beberapa solusi yang jauh lebih elegan dan sesuai syariat:
Pertama, sistem bergilir atau arisan qurban.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















