Sapi Satu, Shahibul Qurban Dua Puluh, Ketika Syariat Dikalahkan Formalitas Instansi

Rabu, 20 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padahal, dalam hukum Islam yang bersifat tauqifi — yakni aturan ibadah yang harus mengikuti ketentuan nash — satu ekor sapi hanya sah untuk maksimal tujuh orang. Batas ini bukan hasil musyawarah sosial yang bisa dinegosiasikan demi alasan kebersamaan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kami berqurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah; seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Karena itu, ketika satu sapi diniatkan sebagai qurban untuk lima belas atau dua puluh orang, maka status qurbannya menjadi gugur. Hewan tersebut hanya bernilai sebagai sembelihan biasa atau sedekah daging, bukan ibadah qurban sebagaimana yang dituntunkan syariat.

BACA JUGA...  Prodi Kesmas Unaya Gelar Pembekalan Magang di Instansi Kesehatan Aceh

Tentu, memberi makan fakir miskin tetap berpahala. Namun, mencampuradukkan sedekah sosial dengan ibadah ritual tanpa mengikuti aturan yang benar menunjukkan masih lemahnya literasi keagamaan di lingkungan kita.

Mencari Jalan Tengah Tanpa Mengorbankan Syariat 

Tradisi yang sudah lama berlangsung memang tidak mudah diubah. Tetapi bukan berarti tidak bisa diperbaiki. Kebersamaan tetap dapat dijaga tanpa harus menabrak ketentuan agama.

BACA JUGA...  Dari Posyandu ke Panggung Penghargaan; Kerja Sunyi Aceh Tamiang Lawan Stunting

Ada beberapa solusi yang jauh lebih elegan dan sesuai syariat:

Pertama, sistem bergilir atau arisan qurban.

Berita Terkait

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang
Dari Lumpur dan Arus Deras, Armia Pahmi Menata Kembali Aceh Tamiang
Aceh dan Janji yang Belum Tuntas
Menjemput Hak Warga di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto bersama Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi.

POLITIK

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Senin, 24 Agu 2026 - 13:42 WIB

OLAHRAGA

KSMI Siapkan Liga Santri dan Piala Asia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:26 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 24 Unimal melakukan penanaman tanaman.

PENDIDIKAN

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:25 WIB