Sering kali gagasan patungan massal muncul dari panitia atau pengurus internal yang minim pemahaman fikih qurban. Usulan itu kemudian disetujui begitu saja oleh pimpinan, lalu diikuti pegawai lain tanpa keberanian untuk mengoreksi. Banyak yang memilih diam karena sungkan dianggap tidak kompak, takut dicap anti kebersamaan, atau enggan berbeda pendapat dengan mayoritas.
Akhirnya, muncul pembenaran yang terdengar sederhana tetapi keliru: “Yang penting niatnya baik untuk berbagi daging.”
Padahal, dalam ibadah ritual, niat baik saja tidak cukup. Cara pelaksanaannya juga harus benar.
Di sisi lain, ada pula unsur gengsi institusi. Sebuah kantor dianggap kurang meriah jika tidak menyembelih sapi dan membagikan kantong daging dengan logo instansi. Ketika dana terbatas sementara keinginan tampil besar begitu tinggi, jalan pintas pun diambil: memperbanyak jumlah peserta iuran melebihi batas syariat.
Antara Sedekah Sosial dan Ibadah Qurban
Di sinilah letak perbedaan mendasarnya.
Anak-anak sekolah yang patungan membeli hewan tidak bermasalah secara fikih, karena itu diposisikan sebagai sarana edukasi dan sedekah bersama. Mereka tidak mengklaim diri sebagai shahibul qurban.
Sementara pada kasus di instansi, penyimpangan terjadi ketika patungan lebih dari tujuh orang tetap dilabeli sebagai “ibadah qurban”.




