LEBAK | MA – Aktivis Senior asal Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, yang akrab disapa Rambo, memberikan pembelaan keras terhadap legalitas operasional PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI). Langkah ini diambil guna merespons adanya upaya penggiringan opini publik yang dinilai menyudutkan pengusaha lokal milik putra daerah tersebut.
Menurut Rambo, PT BBI merupakan representasi dari kedaulatan ekonomi masyarakat Lebak yang mengelola potensi lokal secara sah dan berpayung hukum, sehingga kelangsungannya harus dilindungi dari intervensi oknum-oknum luar yang mencari keuntungan pribadi.
“Sebagai putra asli Lebak, saya telah menelusuri langsung dokumen dan operasional PT Bentonite Banten Indonesia. Perusahaan ini legal, izinnya lengkap (IUP), dan jelas kontribusinya untuk warga sekitar. Sangat miris jika ada pihak yang sengaja menggoreng narasi negatif demi menjatuhkan martabat pengusaha lokal kita sendiri,” ungkap Rambo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Rambo menilai, upaya-upaya yang menyudutkan PT BBI merupakan bentuk penghambatan terhadap kemajuan ekonomi daerah. Ia mendesak semua pihak agar bersikap objektif dan tidak terjebak dalam kepentingan politik maupun persaingan usaha yang tidak sehat.




