Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan LP saat melaporkan perkara tersebut, dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan pijat refleksi.

BACA JUGA...  Garang Kecam Penembakan Warga Aceh, Hukuman Mati Pantas Bagi Pelaku

LP mengaku awalnya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku. Namun, setelah berada di dalam ruangan, korban mengaku diduga diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.

Korban juga mengaku berada dalam tekanan karena posisi terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempat kerja. Ia mengaku takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut sehingga terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku.

BACA JUGA...  Pelaku Illegal Logging Akan Ditindak Tegas

Menurut pengakuan LP, tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali selama dirinya bekerja kurang lebih enam tahun di tempat tersebut.

LP juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa. Namun, menurutnya, sebagian korban masih takut untuk melaporkan kejadian tersebut.

Selain dugaan pelecehan seksual, dalam laporan tersebut LP juga menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja. Ia mengaku pihak usaha diduga menahan ijazah asli milik karyawan dan disebut harus membayar denda sebesar Rp2 juta apabila ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.

BACA JUGA...  Forkab Minta Presiden Berikan Amnesti Kepada Gubernur Aceh Non Aktif

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB