Jakarta (MA)- Pasca Gubernur Aceh terpilih Drh. Irwandi Yusuf ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kondisi perekonomian di Provinsi Aceh semkin terpuruk dan kehilangan arah.
“Masyarakat Aceh telah merasakan dampak yang tidak menguntungkan dari penangkapan dan penahanan Irwandi Yusuf, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK,” ungkap Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani kepada media ini, Kamis 14 November 2019.
Forkab Aceh merupakan elemen dari masyarakat Aceh, meminta kepada Jaksa Agung dan Majelis Hakim Agung yang terhormat, untuk dapat mempertimbangkan Kasasi yang di ajukan oleh Drh. Irwandy Yusuf.
Permintaan ini disampaikan, berdasarkan Pertimbangan dan Prestasi terhadap Negara yang sudah di perbuat oleh Irwandy Yusuf pada tahun 2012. Dimana Gubernur Aceh pada saat itu, mendapatkan penghargaan sebagai penggagas tim nasional sepak bola Aceh yang dikirim ke Paraguay. Kemudian, Irwandi Yusuf pada tahun 2011 mendapatkan penghargaan dari Ulama Dayah atas kepeduliannya terhadap Pendidikan Dayah di Aceh. Penghargaan lainnya juga didapatkannya, yaitu sebagai Warga Kehormatan Raider Kodam Iskandar Muda Aceh.
Selanjutnya, pada tahun 2010, beliau juga menerima Penghargaan Ketahanan Pangan dan Peningkatan Produksi Beras dari Presiden RI, Penghargaan Ksatria Bhakti Husada dari Menteri Kesehatan (Menkes), Penghargaan Adiupaya Puritama dari Menteri Negara (Menneg) Perumahan Rakyat.
“Irwandi Yusuf juga menerima Penghargaan khusus dari Polri dalam mendukung pemberantasan Terorisme, Penghargaan dalam penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dari Menteri Negera Lingkungan Hidup, Penghargaan Citra Pelopor Inovasi Pelayanan Prima Tahun 2009 dari Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN), Tahun 2009 Penghargaan dari Menteri Dalam Negeri atas inisiatif, konsistensi dan peningkatan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Penghargaan dari majalah Birokrat Profesional Sebagai Gubernur Paling Visioner 2009 dalam Bidang Pengembangan Demokrasi dan Perdamaian, Piagam penghargaan dari Presiden RI atas peraturan daerah yang diterbitkan tentang pelayanan anak, Penghargaan dari Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai pembina olahraga sepak bola terbaik, Tahun 2008, Penghargaan dari KADIN Indonesia atas pemikiran dan dukungannya terhadap berbagai program KADINDA Aceh dalam pengembangan dunia usaha di Aceh, Penghargaan dari Presiden RI atas partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di Aceh, Penghargaan Open Source Software dari Menkominfo dan Menristek, Tahun 2007 Penghargaan Widyakrama dari Presiden, Penghargaan atas prestasi dalam melaksanakan pendidikan dasar menengah dan wajib belajar sembilan tahun,” ungkap Polem Muda.
Selain itu, Polem Muda juga mengatakan, bahwa Provinsi Aceh masih membutuhkan sosok Figur dan Tokoh Drh. Irwandy Yusuf dalam memimpin Masyarakat Aceh.
“Oleh karena itu, Forkab Aceh memohon dan meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, untuk membela hak keadilan dan menjujung tinggi nilai kemanusian, dengan memberikan Amnesti kepada Drh. Irwandi Yusuf dan mengaktifkan kembali Drh. Irwandy Yusuf sebagai Gubernur Aceh pilihan Rakyat Aceh,” pinta Polem.
Berdasarkan hal tersebut, Forkab meminta Bapak Presiden RI Joko Widodo, dapat mempertimbangkan secara serius untuk bisa memberikan Amnesti kepada Irwandi Yusuf dari tahanan, serta mengaktifkan kembali beliau sebagai Gubernur Rakyat Aceh.
“Maka dengan demikian, program kerja dalam rangka mensejahterakan rakyat Aceh akan berjalan dengan maksimal, Sesuai dengan Program Prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah terkait dengan pembangunan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur, mempermudah investasi, transformasi SDA ke manufaktur teknologi, serta perbaikan regulasi, yang hanya bisa dilakukan saat di Aceh oleh seorang Drh. Irwandy Yusuf,” tutup Polem Muda Ahmad Yani. (Ahmad Fadil)




