Di bagian lain, LembAHtari telah menemukan bukti yang bisa dijadikan alat Bukti, bahwa Pekerjaan Pengadaan Proyek IPAL berindikasi dan patut dicurigai Markup, berpotensi dapat merugikan Uang Negara dengan menguntungkan pihak tertentu.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) sangat prihatin dengan proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Dinas Kesehatan (Dinkes) di lima Puskesmas di Aceh Tamiang.
Tidak dapat beroperasi secara optimal karena kekurangan daya arus listrik. Plus temuan Markup dugaan kerugian uang negara.
Awalnya dugaannya terjadi, jika IPAL dihidupkan berdampak pada ruang rawat jalan dan rawat inap di lima Puskesmas itu mati lampunya, disebabkan kekurangan beban daya arus listrik. Satu menit saja IPAL dihidupkan langsung skring stop kontaknya mantik.
Terendus bau tak sedap pada pelaksanaan pekerjaan IPAL tersebut, ada perencanaan yang diabaikan regulasinya, hingga pengoperasian IPAL tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Jika IPAL ingin dihidupkan, seluruh ruang rawat inap dan rawat jalan serta ruang poli harus dimatikan terlebih dahulu arusnya. Baru IPAL bisa hidup.
Begitu penjelasan Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH. Saat melakukan pansus dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang seperti dilansir mediaaceh.co.id Sabtu, 8 Maret 2025) dari Manyak Payed.



