KAYU HANYUT DAN NEGARA YANG TERLAMBAT

“Ini sudah hampir 47 hari pascabanjir bandang. Negara tidak boleh setengah-setengah. Kayu-kayu itu harus diidentifikasi: asalnya dari kawasan hutan atau bukan, jenisnya apa, dan berapa kubikasinya. Kalau tidak, ini membuka ruang kejahatan kehutanan.”

[Sayed Zainal M, SH. Direktur Eksekutif LembAHtari].

GELONDONGAN kayu itu masih ada. Sebagian tersangkut di tikungan Sungai Tamiang, sebagian lain terdampar di kebun sawit warga, dan tak sedikit yang menghimpit sisa rumah yang roboh. Ukurannya tak lazim untuk sekadar “kayu hanyut”. Diameter besar, panjang belasan meter, dengan bekas potongan mesin yang masih jelas.

BACA JUGA...  ‘Makmeugang’ Dalam Undang-Undang Kerajaan Aceh

Lebih dari empat puluh tujuh hari setelah banjir bandang 26 November 2025, kayu-kayu itu menjadi saksi bisu. Air memang telah surut, tapi negara justru tertinggal di belakang arus.

KAYU YANG DATANG DARI HULU

BANJIR bandang yang menerjang Aceh Tamiang dan sebagian Aceh Timur akhir November lalu datang tanpa ampun.

Air bah dari hulu DAS WS Tamiang–Langsa membawa lumpur, batu, dan ribuan gelondongan kayu. Di Kecamatan Kota Kualasimpang, Karang Baru, Sekerak, hingga Bandar Pusaka, warga menyebut suara benturan kayu lebih mengerikan dari gemuruh air.

BACA JUGA...  Wartawan Keluhkan Pembatasan Langganan Media di SKPK

“Rumah kami hancur bukan karena air saja, tapi karena kayu,” kata seorang warga Karang Baru, mengingat malam ketika banjir datang.

Gelondongan kayu itu bukan kayu kecil. Banyak di antaranya berdiameter lebih dari satu meter. Secara logika ekologis, kayu dengan ukuran seperti itu hanya mungkin berasal dari kawasan hutan alam, bukan dari kebun rakyat biasa.