KAYU HANYUT DAN NEGARA YANG TERLAMBAT

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi; kayu ini dari mana, siapa pemiliknya, dan berapa jumlahnya.

ATURAN ADA, NEGARA LAMBAT

PADA 29 Desember 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK MenLHK Nomor 863 Tahun 2025 tentang Penetapan Kayu Hanyutan Saat Banjir untuk Rehabilitasi dan Pemulihan Pascabencana. Regulasi ini memberi dasar hukum jelas bagi pemerintah daerah untuk mendata, mengidentifikasi, dan memanfaatkan kayu hanyutan demi kepentingan warga terdampak.

BACA JUGA...  SAAT NEGARA MENYAPU LUMPUR

Namun lebih dari dua pekan sejak aturan itu terbit, belum terlihat pembentukan Tim Identifikasi dan Pendataan Kayu Hanyut di Aceh Tamiang. Kayu dibiarkan tergeletak, tanpa papan informasi, tanpa garis pengaman, tanpa pengawasan. Situasi ini memantik kekhawatiran serius.

“Dalam banyak kasus, kayu hanyutan selalu jadi pintu masuk praktik ilegal,” ujar Sayed Zainal M, SH, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari).

PULUHAN RIBU METER KUBIK

BACA JUGA...  Huntap Tanjung Seumantoh, Dari Luka Banjir Menuju Kepastian Hunian

BERDASARKAN pemantauan lapangan dan informasi warga, LembAHtari memperkirakan volume kayu hanyutan mencapai puluhan ribu meter kubik.

Kayu tersebut tersebar di sepanjang DAS WS Tamiang–Langsa, termasuk di wilayah Simpang Jernih, Aceh Timur, serta Lesten Pinning, Kabupaten Gayo Lues; wilayah hulu yang dikenal sebagai daerah tangkapan air sekaligus kawasan dengan aktivitas kehutanan intensif.