KAYU HANYUT DAN NEGARA YANG TERLAMBAT

Senin, 12 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi; kayu ini dari mana, siapa pemiliknya, dan berapa jumlahnya.

ATURAN ADA, NEGARA LAMBAT

PADA 29 Desember 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK MenLHK Nomor 863 Tahun 2025 tentang Penetapan Kayu Hanyutan Saat Banjir untuk Rehabilitasi dan Pemulihan Pascabencana. Regulasi ini memberi dasar hukum jelas bagi pemerintah daerah untuk mendata, mengidentifikasi, dan memanfaatkan kayu hanyutan demi kepentingan warga terdampak.

BACA JUGA...  Kebijakan Ekspor Benih Lobster: Sistem Kuota dan Evaluasi Manajemen Distribusi

Namun lebih dari dua pekan sejak aturan itu terbit, belum terlihat pembentukan Tim Identifikasi dan Pendataan Kayu Hanyut di Aceh Tamiang. Kayu dibiarkan tergeletak, tanpa papan informasi, tanpa garis pengaman, tanpa pengawasan. Situasi ini memantik kekhawatiran serius.

“Dalam banyak kasus, kayu hanyutan selalu jadi pintu masuk praktik ilegal,” ujar Sayed Zainal M, SH, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari).

PULUHAN RIBU METER KUBIK

BACA JUGA...  ‘Makmeugang’ Dalam Undang-Undang Kerajaan Aceh

BERDASARKAN pemantauan lapangan dan informasi warga, LembAHtari memperkirakan volume kayu hanyutan mencapai puluhan ribu meter kubik.

Kayu tersebut tersebar di sepanjang DAS WS Tamiang–Langsa, termasuk di wilayah Simpang Jernih, Aceh Timur, serta Lesten Pinning, Kabupaten Gayo Lues; wilayah hulu yang dikenal sebagai daerah tangkapan air sekaligus kawasan dengan aktivitas kehutanan intensif.

BACA JUGA...  Solusi Bangun Andalas Salurkan Bantuan ke Warga dan Wartawan

Berita Terkait

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK
Merawat Damai Dari Pidie Jaya
Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi
MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak
Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:36 WIB

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Merawat Damai Dari Pidie Jaya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:56 WIB

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Rabu, 9 September 2026 - 18:16 WIB

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB

POLITIK

Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Senin, 12 Okt 2026 - 18:18 WIB