Jika estimasi ini mendekati kenyataan, maka nilai ekonominya tidak kecil. Satu meter kubik kayu hutan alam bernilai jutaan rupiah. Tanpa pendataan resmi, kayu-kayu ini berpotensi “menghilang” satu per satu, berpindah tangan di bawah meja, dan akhirnya masuk ke rantai pasok industri kayu.
“Bencana sering dijadikan selimut untuk kejahatan,” kata Sayed.
MAFIA KAYU DAN RUANG ABU-ABU
KETIADAAN tim resmi membuat situasi di lapangan menjadi abu-abu.
Tidak jelas siapa yang berwenang mengamankan kayu, siapa yang boleh memindahkan, dan untuk tujuan apa. Dalam kondisi seperti ini, mafia kayu biasanya bekerja paling senyap.
Aceh Tamiang bukan wilayah asing bagi praktik ilegal kehutanan. Sejumlah kilang kayu di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa selama bertahun-tahun bergantung pada pasokan bahan baku yang kerap dipertanyakan asal-usulnya.
Karena itu, LembAHtari dan Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT) mendesak Gubernur Aceh membentuk Tim Identifikasi dan Pendataan Kayu Hanyut yang melibatkan Polda Aceh, DLHK, BPBD, Balai Gakkum, BPH, serta unsur masyarakat sipil.
Pendataan, bagi mereka, bukan prosedur administratif. Ia adalah langkah pembuktian.
BUKAN BANJIR BIASA
SAYED menegaskan, banjir bandang Aceh Tamiang adalah bencana ekologis, bukan bencana alam murni. Ia merupakan akumulasi kebijakan selama bertahun-tahun; izin kehutanan yang longgar, pengawasan yang lemah, alih fungsi kawasan yang dipermudah, serta praktik korupsi yang dibiarkan tumbuh.




