“Pemerintah daerah Aceh Tamiang seharusnya menjelaskan secara transparan kepada publik, terutama warga Kampung Tanjung Karang dan Menanggini. Dua kampung ini adalah wilayah timbunan log akibat bencana ekologi. Masyarakat berhak tahu, dan pemerintah punya kewajiban untuk menjelaskannya.”
[Sayed Zainal M, SH. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari)].
- CATATAN PASCABENCANA EKOLOGI ACEH TAMIANG
BENCANA ekologi yang melanda Aceh Tamiang tidak hanya menyisakan lumpur, genangan air, dan rumah-rumah yang roboh oleh derasnya arus. Dari hulu yang terkoyak hingga ke pemukiman warga, bencana ini juga menyeret sesuatu yang lebih senyap namun sarat makna [kayu-kayu log berdiameter besar, terdampar di halaman rumah, di tepi jalan kampung, dan di sudut-sudut pengungsian].
Kayu-kayu itu datang bersama banjir, menjadi saksi bisu dari hutan yang terus kehilangan daya dukungnya. Namun setelah air surut, kayu-kayu itu justru menghilang [bukan oleh arus sungai, melainkan oleh proses yang tak pernah benar-benar dijelaskan kepada publik]. Di sanalah kegelisahan warga bermula.
Sejak 23 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyebut telah melakukan pembersihan material pascabencana.




