KAYU-KAYU YANG HILANG, KEJUJURAN YANG DIPERTANYAKAN

Dalam konteks hukum lingkungan, kelalaian pengawasan sama seriusnya dengan pelanggaran langsung; karena membuka ruang bagi aktor oportunis memanfaatkan situasi darurat.

DESAKAN PADA APARAT PENEGAK HUKUM

LembAHtari secara tegas mendesak Kapolres Aceh Tamiang untuk membuka penyelidikan resmi dan transparan terkait asal-usul, kepemilikan, serta tujuan pengangkutan kayu tersebut.

Seluruh aktivitas pengangkutan dari area terdampak semestinya dihentikan sementara hingga status hukumnya jelas.

BACA JUGA...  Konstitusi Dilecehkan di Tanah Gayo

Lebih jauh, potensi keterlibatan jaringan mafia kayu [mulai dari aktor lapangan, pemodal, hingga kemungkinan pembiaran oleh oknum] harus ditelusuri secara serius. Hasil penanganan wajib disampaikan kepada publik, agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh di tengah situasi bencana.

Penegakan hukum di wilayah bencana adalah ujian nyata kehadiran negara. Jika hukum absen saat rakyat paling lemah, maka keadilan kehilangan maknanya.

BACA JUGA...  TAMBAL SULAM JALAN KEHIDUPAN

CARA NEGARA MERESPON

BENCANA memang datang tanpa aba-aba. Namun cara negara meresponsnya selalu merupakan pilihan. Di Aceh Tamiang, kayu-kayu log pascabencana kini bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan cermin relasi antara pemerintah dan warganya.

Ketika penjelasan absen, kecurigaan tumbuh. Ketika transparansi ditunda, kepercayaan perlahan runtuh. Bagi warga Tanjung Karang dan Menanggini, pemulihan sejati bukan sekadar alat berat yang membersihkan sisa bencana.