KAYU-KAYU YANG HILANG, KEJUJURAN YANG DIPERTANYAKAN

Tanpa transparansi, pemulihan berisiko berubah menjadi ruang abu-abu; tempat kepentingan publik dan kepentingan lain berkelindan tanpa pengawasan.

Ketiadaan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar;

apakah pengelolaan kayu log pascabencana ini sekadar urusan teknis lapangan, atau telah menyentuh persoalan tata kelola dan akuntabilitas kekuasaan?

BACA JUGA...  DOA DI AWAL TAHUN, HARAPAN DI TENGAH KETIDAKPASTIAN

Bagi warga Tanjung Karang dan Menanggini, persoalan ini bukan soal prosedur administratif semata. Ini adalah soal keadilan, hak untuk tahu, dan rasa dihargai sebagai warga negara [di saat mereka berada pada posisi paling rentan].

Dari kegelisahan itulah suara kritis pegiat lingkungan kembali mengemuka. Mereka menagih keterbukaan dan keberpihakan pemerintah, agar pemulihan tidak berhenti pada pembersihan fisik, tetapi juga menyentuh pemulihan kepercayaan publik yang tergerus oleh diamnya negara.

BACA JUGA...  KASAD BAKAL RESMIKAN DUA SEKOLAH HASIL RENOVASI TNI AD DI ACEH

“Hemat saya, kayu-kayu yang sudah ditumpuk dan diberi nomor sejak pembersihan 23 Desember 2025 hingga saat ini harus dijelaskan secara terbuka. Ke mana dibawa dan di lokasi mana disimpan. Ini penting, karena sebagian kayu tersebut masih layak dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk Huntara atau Huntap.” Karang Baru, 30 Desember 2025

KAYU, HUKUM, DAN RUANG KRISIS