Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Dalam Pengelolaan Keuangan APBN Tahun 2022

MEDIAACEH.CO.ID Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 menjelaskan bahwa bendahara merupakan orang ataupun badan yang diberikan tugas dengan mengatasnamakan negara atau daerah untuk dapat menerima, menyimpan, membayar, ataupun menyerahkan uang/surat/barang-barang berharga yang berkaitan dengan negara atau daerah.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bidang perpajakan, pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat disebut dengan Bendahara Pengeluaran.

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan pengertian Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Kebijakan yang telah diambil pemerintah Indonesia Tarif PPN telah ditetapkan menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025. Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Sedangkan dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tarif PPN ini mengalami kenaikan sebesar 1 persen dimana sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10 persen.

BACA JUGA...  Pante Bidari Gelap, Warga Bertahan Lapar

Selain kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, UU HPP ini juga mengatur kembali daftar negative list atau barang/jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, beberapa barang/jasa yang sebelumnya berada dalam daftar negatif list, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Namun pemerintah menegaskan, bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. Pemberlakuan tarif baru ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sedangkan peraturan lama yang sudah diubah yaitu UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pengecualian Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain:
a. barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
b. jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
c. vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
d. air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
e. listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
f. rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
g. jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
h. mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
a. minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
j. emas batangan dan emas granula;
k. senjata/alutsista dan alat foto udara.

BACA JUGA...  “HUNTARA DAN HUNTAP; ANTARA ATURAN NEGARA DAN REALITAS GUBUK PENGUNGSI”

Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:
a. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b. jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
c. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
d. jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Melakukan transaksi Pemungutan dan Penyetoran PPN dengan instansi pemerintah yang menimbulkan kewajiban PPN, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pemungutan dan penyetorannya ya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, diatur sebagai berikut :
a. Berdasarkan Lampiran VIII huruf A angka 7, Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2022. Sehingga untuk menyetor PPN dan/atau PPnBM dengan menggunakan NPWP dan nama Instansi Pemerintah mulai berlaku tanggal 1 Mei 2022

BACA JUGA...  Dari Sawah ke Sekolah, Dari Masjid ke Masa Depan; Jalan Panjang Membangun Tamiang

Jadi, jika sebelumnya bendahara pemerintah menyetor PPN dengan mencantumkan NPWP rekanan pada billing setoran pajaknya, mulai 1 Mei 2022 ini berubah menjadi NPWP instansi pemerintah.

Penulis : Sri Irma Yanti
Jabatan : Pranata Keuangan APBN Mahir Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara