Tinjauan Kelebihan dan Kekurangan dengan Tarif Single PPN

Tinjauan
Ilustrasi/net

Tarif PPN Indonesia Menjadi Multi Tarif: Tinjauan Kelebihan dan Kekurangan dengan Tarif Single PPN

Sejak tercatatnya kasus pertama Covid-19 pada awal tahun 2020, mengakibatkan negara-negara di dunia tertantang dalam menghadapi pandemi tersebut.  Tidak hanya di bidang kesehatan, pandemi Covid-19 juga mengakibatkan sebagian besar perekonomian di dunia terhambat bahkan beberapa mengalami resesi.

Pada tahun 2020, hanya terdapat tiga negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi. Negara tersebut yaitu China mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 2,3%, Vietnam sebesar 2,9%, dan Taiwan sebesar 2,98% dari tahun sebelumnya.

Beberapa lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi global yang turun pada tahun 2020 dan 2021. Pada Januari 2021, estimasi pertumbuhan ekonomi global berada di angka minus 3,5%. Sedangkan menurut Bank Dunia dan OECD masing-masing memperkirakan penurunan ekonomi global sebesar 5,2% dan 4,2%.

Banyak tanggapan mengenai kebijakan ekonomi pemerintah yang cepat dan luas. Beberapa negara di dunia juga merespon pandemi Covid-19 dengan beberapa kebijakan fiskal. Beberapa kebijakan tersebut berada di sektor pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti di Jerman, Menurunkan tarif PPN standar dari 19% menjadi 16% dan tarif PPN di bawah standar tarif dari 7% menjadi 5%. Negara Inggris Menurunkan tarif PPN atas pariwisata dan kesehatan dari 20% menjadi 15% sampai akhir Maret 2021.

BACA JUGA...  ‘Wonderland’, Gagasan Besar Kinerja Lemah ‘Syahwat’

Sejak tahun 1983 hingga tahun 2021, Indonesia menganut tarif PPN dengan tarif tunggal (single rate). Hal yang mendasari ini adalah dikarenakan penerapannya yang sederhana dengan sedikitnya variasi tarif yang digunakan. Kesederhanaan dari tarif tunggal ini mengakibatkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan menjadi lebih murah. Ketentuan Ini diubah di Undang-undang Harmonisasi Perpajakan yang berlaku pada tahun 2022.

Kelebihan dan kekurangan masing-masing tarif cenderung saling berbeda dan memiliki kepentingan yang berbeda. Pengimplementasian kedua tarif ini masih menjadi perdebatan mana tarif yang paling baik untuk diterapkan. Beberapa ahli mengemukakan bahwa tarif tunggal memiliki efektivitas yang lebih baik dari pada multi tarif. Tarif yang seharusnya digunakan dalam PPN adalah tarif tunggal. Pendapat lain juga mengatakan demikian bahwa sistem PPN yang terbaik adalah sistem PPN yang memberlakukan satu tarif yang seragam. Berikut kelebihan PPN yang memberlakukan tarif tunggal.

Pertama, Administration cost dan compliance cost akan lebih rendah. Penggunaan tarif tunggal pada PPN akan lebih murah dalam melakukan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak.

Kedua, lebih mengurangi distorsi. Distorsi akibat penerapan tarif pajak pertambahan nilai yang lebih tinggi akan menyebabkan kenaikan tingkat distorsi juga terlebih di sisi konsumen. Konsumen akan merasa harga akan suatu barang lebih tinggi jika dibandingkan dengan penggunaan tarif tunggal PPN

BACA JUGA...  Mengenal BEPS: Hubungannya dengan Urgensi PPN PMSE di Indonesia

Namun, beberapa ahli seperti Ebrill, Keen, Bodin, dan Summer memiliki pandangan bahwa pemberlakuan multi tarif PPN memiliki beberapa manfaat. Hal itu lah mengapa beberapa negara menggunakan skema tarif ini untuk diberlakukan di negaranya.

Pertama, Efisiensi. Penerapan multi tarif PPN dinilai dapat menciptakan efisiensi dalam proses penyediaan barang dan jasa. Penerapan skema ini dikenakan tarif yang lebih rendah atas komoditas dengan tingkat permintaan elastis. Sebaliknya, komoditas dengan tingkat permintaan yang tidak elastis dikenakan tarif di atas tarif standar. PPN dengan multi tarif dianggap mampu menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi. Namun, keadaan tersebut kurang mencerminkan asas keadilan yang akan dijelaskan berikutnya.

Kedua, Keadilan. Hal ini adalah salah satu alasan utama pengenaan multi tarif PPN selain dari penerimaan. Pengenaan multi tarif PPN dianggap lebih adil karena melihat ability to pay seseorang sehingga tercipta rasa keadilan secara vertikal. Penerapkan tarif PPN yang berbeda atas barang yang hanya dapat dikonsumsi oleh pihak-pihak yang mempunyai penghasilan tinggi. Penerapan tarif PPN ini yang berbeda-beda dapat menjamin terciptanya distribusi penghasilan yang adil atas konsumsi seseorang.

BACA JUGA...  Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Dalam Pengelolaan Keuangan APBN Tahun 2022

Kelebihan dan kekurangan masing-masing tarif tentu mengakibatkan dampak yang berbeda bagi ekonomi dan penerimaan pajak suatu negara serta konsekuensi implementasinya. Pengimplementasian multi tarif PPN perlu adanya persiapan yang matang baik dari sisi kebijakan maupun masyarakat sendiri. Namun, dalam mengimplementasikan multi tarif ini memerlukan aturan pelaksana yang lengkap dan mencakup semua kategori barang dan jasa yang berbeda tarifnya sehingga memerlukan persiapan yang matang. Saran dari kelompok kami, perubahan struktur tarif ini harus diimbangi dengan sistem administrasi yang baik guna memperoleh penerimaan yang ditargetkan.

 Penulis:

Danur Dwi Cahya

Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Referensi

Purwanto, A. (2021, Agustus 23). Ekonomi Dunia di Masa Pandemi Covid-19: dari Dampak hingga Proyeksi Pertumbuhan 2021-2022.

Darussalam. (2021, Juli 5). PPN: Tarif Tunggal atau Multitarif?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...