Tinjauan Kelebihan dan Kekurangan dengan Tarif Single PPN

Minggu, 12 Desember 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

Tarif PPN Indonesia Menjadi Multi Tarif: Tinjauan Kelebihan dan Kekurangan dengan Tarif Single PPN

Sejak tercatatnya kasus pertama Covid-19 pada awal tahun 2020, mengakibatkan negara-negara di dunia tertantang dalam menghadapi pandemi tersebut.  Tidak hanya di bidang kesehatan, pandemi Covid-19 juga mengakibatkan sebagian besar perekonomian di dunia terhambat bahkan beberapa mengalami resesi.

Pada tahun 2020, hanya terdapat tiga negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi. Negara tersebut yaitu China mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 2,3%, Vietnam sebesar 2,9%, dan Taiwan sebesar 2,98% dari tahun sebelumnya.

Beberapa lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi global yang turun pada tahun 2020 dan 2021. Pada Januari 2021, estimasi pertumbuhan ekonomi global berada di angka minus 3,5%. Sedangkan menurut Bank Dunia dan OECD masing-masing memperkirakan penurunan ekonomi global sebesar 5,2% dan 4,2%.

Banyak tanggapan mengenai kebijakan ekonomi pemerintah yang cepat dan luas. Beberapa negara di dunia juga merespon pandemi Covid-19 dengan beberapa kebijakan fiskal. Beberapa kebijakan tersebut berada di sektor pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti di Jerman, Menurunkan tarif PPN standar dari 19% menjadi 16% dan tarif PPN di bawah standar tarif dari 7% menjadi 5%. Negara Inggris Menurunkan tarif PPN atas pariwisata dan kesehatan dari 20% menjadi 15% sampai akhir Maret 2021.

BACA JUGA...  New Psychoaktif Subtances dan Novelty UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Sejak tahun 1983 hingga tahun 2021, Indonesia menganut tarif PPN dengan tarif tunggal (single rate). Hal yang mendasari ini adalah dikarenakan penerapannya yang sederhana dengan sedikitnya variasi tarif yang digunakan. Kesederhanaan dari tarif tunggal ini mengakibatkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan menjadi lebih murah. Ketentuan Ini diubah di Undang-undang Harmonisasi Perpajakan yang berlaku pada tahun 2022.

Kelebihan dan kekurangan masing-masing tarif cenderung saling berbeda dan memiliki kepentingan yang berbeda. Pengimplementasian kedua tarif ini masih menjadi perdebatan mana tarif yang paling baik untuk diterapkan. Beberapa ahli mengemukakan bahwa tarif tunggal memiliki efektivitas yang lebih baik dari pada multi tarif. Tarif yang seharusnya digunakan dalam PPN adalah tarif tunggal. Pendapat lain juga mengatakan demikian bahwa sistem PPN yang terbaik adalah sistem PPN yang memberlakukan satu tarif yang seragam. Berikut kelebihan PPN yang memberlakukan tarif tunggal.

Pertama, Administration cost dan compliance cost akan lebih rendah. Penggunaan tarif tunggal pada PPN akan lebih murah dalam melakukan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak.

BACA JUGA...  Bagi Dividen Rp 296 Milyar, Bank Aceh Optimis Kinerja Semakin Positif di 2024

Kedua, lebih mengurangi distorsi. Distorsi akibat penerapan tarif pajak pertambahan nilai yang lebih tinggi akan menyebabkan kenaikan tingkat distorsi juga terlebih di sisi konsumen. Konsumen akan merasa harga akan suatu barang lebih tinggi jika dibandingkan dengan penggunaan tarif tunggal PPN

Namun, beberapa ahli seperti Ebrill, Keen, Bodin, dan Summer memiliki pandangan bahwa pemberlakuan multi tarif PPN memiliki beberapa manfaat. Hal itu lah mengapa beberapa negara menggunakan skema tarif ini untuk diberlakukan di negaranya.

Pertama, Efisiensi. Penerapan multi tarif PPN dinilai dapat menciptakan efisiensi dalam proses penyediaan barang dan jasa. Penerapan skema ini dikenakan tarif yang lebih rendah atas komoditas dengan tingkat permintaan elastis. Sebaliknya, komoditas dengan tingkat permintaan yang tidak elastis dikenakan tarif di atas tarif standar. PPN dengan multi tarif dianggap mampu menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi. Namun, keadaan tersebut kurang mencerminkan asas keadilan yang akan dijelaskan berikutnya.

Kedua, Keadilan. Hal ini adalah salah satu alasan utama pengenaan multi tarif PPN selain dari penerimaan. Pengenaan multi tarif PPN dianggap lebih adil karena melihat ability to pay seseorang sehingga tercipta rasa keadilan secara vertikal. Penerapkan tarif PPN yang berbeda atas barang yang hanya dapat dikonsumsi oleh pihak-pihak yang mempunyai penghasilan tinggi. Penerapan tarif PPN ini yang berbeda-beda dapat menjamin terciptanya distribusi penghasilan yang adil atas konsumsi seseorang.

BACA JUGA...  Forum Koperasi PSR Aceh Tamiang Terbentuk, Sayed Zainal Ketua Aklamasi

Kelebihan dan kekurangan masing-masing tarif tentu mengakibatkan dampak yang berbeda bagi ekonomi dan penerimaan pajak suatu negara serta konsekuensi implementasinya. Pengimplementasian multi tarif PPN perlu adanya persiapan yang matang baik dari sisi kebijakan maupun masyarakat sendiri. Namun, dalam mengimplementasikan multi tarif ini memerlukan aturan pelaksana yang lengkap dan mencakup semua kategori barang dan jasa yang berbeda tarifnya sehingga memerlukan persiapan yang matang. Saran dari kelompok kami, perubahan struktur tarif ini harus diimbangi dengan sistem administrasi yang baik guna memperoleh penerimaan yang ditargetkan.

 Penulis:

Danur Dwi Cahya

Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Referensi

Purwanto, A. (2021, Agustus 23). Ekonomi Dunia di Masa Pandemi Covid-19: dari Dampak hingga Proyeksi Pertumbuhan 2021-2022.

Darussalam. (2021, Juli 5). PPN: Tarif Tunggal atau Multitarif?

Berita Terkait

Dari Ruang Curhat
Tarmizi Age: Tol Subulussalam–Medan Harus Terintegrasi dengan Perencanaan Pusat
Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 
Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026
Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam
Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Memiliki Peran Strategis Perkuat UMKM
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:38 WIB

Dari Ruang Curhat

Rabu, 9 September 2026 - 19:41 WIB

Tarmizi Age: Tol Subulussalam–Medan Harus Terintegrasi dengan Perencanaan Pusat

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Berita Terbaru

Penampakan seekor buaya sungai di tebing Krueng Kluet/Kandang yang sempat direkam warga, Minggu, (13/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Buaya Muncul, Warga Resah

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:43 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi saat membesuk orang dalam gangguan jiwa di daerahnya.

PEMERINTAHAN

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 Sep 2026 - 16:10 WIB

Foto : Ilustrasi AI

PERISTIWA

Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan

Minggu, 13 Sep 2026 - 14:34 WIB

Jubir Pemkab Aceh Utara Tgk. Muntasir Ramli.

PEMERINTAHAN

Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 

Minggu, 13 Sep 2026 - 12:05 WIB

Cover: Ilustrasi Eksplorasi dan Eksploitasi Migas.

TAJUK

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:12 WIB