Jika Melanggar Aturan, Bupati Harus Copot Plt Kabag Barjas

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apalagi, Haroun sudah menjabat sebagai Kabag Barjas selama 1 tahun lebih, sejak 07 Febuari 2020 lalu. Secara kepatutan sudah sangat layak diganti, yang hari ini Haroun merupakan eselon III.

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) AcehTamiang, Aceh. Muhammad Nur minta kepada Bupati copot Haroun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Batang dan Jasa (Barjas), jika telah melanggar aturan.

BACA JUGA...  Tamiang Sentries Sentra Agribisnis untuk Mendongkrak Perekonomian Grass Roots
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur.

Apalagi, Haroun sudah menjabat sebagai Kabag Barjas selama 1 tahun lebih, sejak 07 Febuari 2020 lalu. Secara kepatutan sudah sangat layak diganti, yang hari ini Haroun merupakan eselon III.

Begitu, Muhammad Nur menejelaskan pada mediaaceh.co.id, Jumat, 26 Maret 2021 di Karang Baru. Kader Partai Demokrat (PD) Aceh Tamiang tersebut; mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 menyebutkan bahwa jabatan Plt Kadis atau Kabag maksimal 6 bulan.

BACA JUGA...  Jelang Masa Penutupan, Toke Makmur Daftarkan Diri ke Sekretariat Kadin Aceh

“Diduga kakangi dan menyalahi aturan, pihaknya meminta Bupati Aceh Tamiang untuk segera mengantikan kabag barjas. Jika tidak, patut diduga ada konflik interest antara bupati dengan Plt kabag barjas. Karena, masih banyak ASN di Aceh Tamiang yang layak menduduki posisi Kabag Barjas,” Jelasnya.

Berita Terkait

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat
Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026
Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima
BREAKING NEWS: Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tak Sah di Kasus Ijazah Jokowi
67 Pemenang Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta 
Mantan Senator Aceh Soroti Revisi UUPA, Sebut Aceh Terancam Alami “Penjajahan Ekonomi Gaya Baru”

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:19

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:05

Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:40

Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:10

Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:18

Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima

Berita Terbaru

FEATURE

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agu 2026 - 18:43