Apalagi, Haroun sudah menjabat sebagai Kabag Barjas selama 1 tahun lebih, sejak 07 Febuari 2020 lalu. Secara kepatutan sudah sangat layak diganti, yang hari ini Haroun merupakan eselon III.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) AcehTamiang, Aceh. Muhammad Nur minta kepada Bupati copot Haroun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Batang dan Jasa (Barjas), jika telah melanggar aturan.

Apalagi, Haroun sudah menjabat sebagai Kabag Barjas selama 1 tahun lebih, sejak 07 Febuari 2020 lalu. Secara kepatutan sudah sangat layak diganti, yang hari ini Haroun merupakan eselon III.
Begitu, Muhammad Nur menejelaskan pada mediaaceh.co.id, Jumat, 26 Maret 2021 di Karang Baru. Kader Partai Demokrat (PD) Aceh Tamiang tersebut; mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 menyebutkan bahwa jabatan Plt Kadis atau Kabag maksimal 6 bulan.
“Diduga kakangi dan menyalahi aturan, pihaknya meminta Bupati Aceh Tamiang untuk segera mengantikan kabag barjas. Jika tidak, patut diduga ada konflik interest antara bupati dengan Plt kabag barjas. Karena, masih banyak ASN di Aceh Tamiang yang layak menduduki posisi Kabag Barjas,” Jelasnya.



