JAKARTA (MA) – Polemik hukum yang mengiringi kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Berdasarkan amar putusan yang dilaporkan sejumlah media nasional, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait keabsahan tindakan upaya paksa penyidik. Namun, pengadilan tidak mengabulkan seluruh permohonan, sehingga proses penyidikan perkara pokok tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan Antara, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian serta menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon tidak sah.” Dalam amar putusan yang sama, hakim juga menyatakan “permohonan selain dan selebihnya ditolak,” sehingga putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan terhadap perkara pokok.
Perkara ini berawal dari laporan pidana terkait pernyataan Roy Suryo mengenai polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Atas laporan tersebut, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.




