BREAKING NEWS: Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tak Sah di Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 10 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo saat diwawancarai wartawan. Foto: Okezone

Roy Suryo saat diwawancarai wartawan. Foto: Okezone

JAKARTA (MA) – Polemik hukum yang mengiringi kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

BACA JUGA...  Kota Sabang Masuk Konsep Kota Cerdas Dan Keunggulan Wisata Bahari

Berdasarkan amar putusan yang dilaporkan sejumlah media nasional, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait keabsahan tindakan upaya paksa penyidik. Namun, pengadilan tidak mengabulkan seluruh permohonan, sehingga proses penyidikan perkara pokok tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti diberitakan Antara, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian serta menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon tidak sah.” Dalam amar putusan yang sama, hakim juga menyatakan “permohonan selain dan selebihnya ditolak,” sehingga putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan terhadap perkara pokok.

BACA JUGA...  Pegiat Media Minta Kadis Kominfo Aceh Timur Lengser

Perkara ini berawal dari laporan pidana terkait pernyataan Roy Suryo mengenai polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Atas laporan tersebut, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Berita Terkait

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat
Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026
Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima
67 Pemenang Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta 
Mantan Senator Aceh Soroti Revisi UUPA, Sebut Aceh Terancam Alami “Penjajahan Ekonomi Gaya Baru”
Bentara Muda Aceh: Jangan Gadaikan Tanah Beutong Ateuh demi Investasi Maut

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:05 WIB

Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:40 WIB

Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:10 WIB

Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:18 WIB

Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB