BREAKING NEWS: Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tak Sah di Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 10 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo saat diwawancarai wartawan. Foto: Okezone

Roy Suryo saat diwawancarai wartawan. Foto: Okezone

JAKARTA (MA) – Polemik hukum yang mengiringi kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Berdasarkan amar putusan yang dilaporkan sejumlah media nasional, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait keabsahan tindakan upaya paksa penyidik. Namun, pengadilan tidak mengabulkan seluruh permohonan, sehingga proses penyidikan perkara pokok tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA...  BEM FISIP Unsyiah: Kami Siap Menjadi Intermediary Actor

Seperti diberitakan Antara, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian serta menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon tidak sah.” Dalam amar putusan yang sama, hakim juga menyatakan “permohonan selain dan selebihnya ditolak,” sehingga putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan terhadap perkara pokok.

Perkara ini berawal dari laporan pidana terkait pernyataan Roy Suryo mengenai polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Atas laporan tersebut, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

BACA JUGA...  Usman Lamreung: ‘Gilak’ Arus Listrik di Balohan Sabang Kok Diputus?

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

Terduga IR pemain Judol saat diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan. (mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

HUKOM

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB

EKBIS

Haili Yoga Minta SCOPI Turun ke Aceh Tengah

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:57 WIB

"Kolam"  musiman di  tengah Kota Tapaktuan mengancam keselamatan warga. Genangan air  yang menyerupai  "kolam" terbentuk paska hujan lebat. Foto direkam, baru lau.(mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:49 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Semarakkan Hari Santri 2026 dengan Berpakaian Putih 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:11 WIB

Bupati Tagore Sedang Menanam Bibit kopi bersama Wakilnya Armia pada saat penyaluran perdana 10,2 juta  bibit kopi di Kampung Bumi Ayu  kecamatan Timang Gajah Bener Meriah

PEMERINTAHAN

Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:25 WIB