Sementara itu, sebagaimana dikutip CNN Indonesia, kuasa hukum Roy Suryo menyambut baik putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah menegakkan prinsip due process of law. Menurut tim kuasa hukum, putusan itu menunjukkan bahwa setiap tindakan penegak hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP.
Meski memenangkan sebagian praperadilan, status hukum Roy Suryo belum otomatis gugur. Putusan tersebut hanya menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, bukan memutus substansi perkara pidana. Karena itu, penyidik masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan lanjutan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Dengan demikian, polemik hukum terkait kasus ijazah Presiden Jokowi masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat perkara ini tidak hanya menyangkut aspek prosedural penegakan hukum, tetapi juga isu yang telah menjadi sorotan nasional selama beberapa tahun terakhir. (MTU)




