Jika Melanggar Aturan, Bupati Harus Copot Plt Kabag Barjas

Jumat, 26 Maret 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dia menambahkan, jabatan Kabag Barjas pada Setdakab Aceh Tamiang sangat penting untuk didefinitifkan. Apalagi jabatan tersebut memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat besar dalam proses lelang tender pada Kabupaten Aceh Tamiang.

“Posisi kabag Barjas itu hanya jabatan administrator bukan jabatan eselon II. Tidak perlu seleksi untuk mengisi posisi Kabag Barjas. Jadi, Bupati bisa lantik Kabag Barjas kapanpun,” ujarnya

BACA JUGA...  Bantuan Banjir Aceh Tamiang Tahap SK 1.2 Segera Dicairkan

Selain jabatan Plt Kabag Barjas, Muhammad Nur juga menyoroti banyaknya jabatan struktural dari setingkat camat, Kabag, Kadis, Asisten bahkan Sekda Aceh Tamiang pun berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Ia pun menilai sistem pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang saat ini ’tidak sehat’ alias krisis pejabat.

“Hal ini dapat kita lihat, banyaknya Plt di Pemkab Aceh Tamiang, misalnya Asisten merangkap Plt, Sekwan kita Plt, Kepala Dinas Pendidikan juga Plt, dan ada camat merangkap dua jabatan camat serta Bagian Umum kantor Bupati juga masih Plt,” ungkap dia.

BACA JUGA...  SAAT AIR TAK LAGI JINAK

Muhammad Nur menyebutkan, jabatan-jabatan strategis tersebut sangat penting untuk didefinitifkan. Apalagi jabatan selevel Sekda harus definitif, karena tugas dan tanggungjawab wewenangnya sangat luas, supaya roda pemerintahan berjalan efektif.

Berita Terkait

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat
Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026
Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima
BREAKING NEWS: Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tak Sah di Kasus Ijazah Jokowi
67 Pemenang Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta 
Mantan Senator Aceh Soroti Revisi UUPA, Sebut Aceh Terancam Alami “Penjajahan Ekonomi Gaya Baru”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:19

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:05

Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:40

Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:10

Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:18

Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima

Berita Terbaru

FEATURE

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agu 2026 - 18:43