Dia menambahkan, jabatan Kabag Barjas pada Setdakab Aceh Tamiang sangat penting untuk didefinitifkan. Apalagi jabatan tersebut memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat besar dalam proses lelang tender pada Kabupaten Aceh Tamiang.
“Posisi kabag Barjas itu hanya jabatan administrator bukan jabatan eselon II. Tidak perlu seleksi untuk mengisi posisi Kabag Barjas. Jadi, Bupati bisa lantik Kabag Barjas kapanpun,” ujarnya
Selain jabatan Plt Kabag Barjas, Muhammad Nur juga menyoroti banyaknya jabatan struktural dari setingkat camat, Kabag, Kadis, Asisten bahkan Sekda Aceh Tamiang pun berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Ia pun menilai sistem pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang saat ini ’tidak sehat’ alias krisis pejabat.
“Hal ini dapat kita lihat, banyaknya Plt di Pemkab Aceh Tamiang, misalnya Asisten merangkap Plt, Sekwan kita Plt, Kepala Dinas Pendidikan juga Plt, dan ada camat merangkap dua jabatan camat serta Bagian Umum kantor Bupati juga masih Plt,” ungkap dia.
Muhammad Nur menyebutkan, jabatan-jabatan strategis tersebut sangat penting untuk didefinitifkan. Apalagi jabatan selevel Sekda harus definitif, karena tugas dan tanggungjawab wewenangnya sangat luas, supaya roda pemerintahan berjalan efektif.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







Komentar