LembAHtari: Jika Dibiarkan Inti TNGL Sikundur Tenggulun hanya Tinggal Sebutan

Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH. Dengan foto kerusakan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun praktik ilegal logging. (Foto/Dok : Syawaluddin/mediaaceh.co.id).

“Rakor inilah yang menggiring penyelesaian masalah TNGL Sikundur Tenggulun mengerucut, mendengarkan saran serta masukkan dari berbagai stakeholder dalam upaya langkah-langkah hukum. Dipastikan Rakor akan berlanjut di Aceh Tamiang, sebagai penguatan dan pengumpulan data-data lapangan,” sebut Sayed.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) mendukung upaya serius dan langkah konkret Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang di Komamdoi Subhan, S.Hu, M.Si melakukan rapat koordinasi (Rakor) di Banda Aceh, pada 7 November 2024 lalu.

BACA JUGA...  Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Guru MIN I Banda Aceh Perbuatan Melawan Hukum dan Dapat Dipidana
Dozer di kawasan konservasi TNGL Sikundur Tenggulun.

Rakor di Banda Aceh tersebut melibatkan semua elemen ditingkat provinsi Aceh dan kabupaten Aceh Tamiang, Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Pengadilan Tinggi Aceh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta beberapa Direktorat Jenderal yang dihadiri oleh beberapa Direktur. Dan tampak Unsur Muspika, Desa di kecamatan Tenggulun serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

BACA JUGA...  Pilkada 2024 Mendatang Bukan Melahirkan Pemimpin Tetapi Syahwat Kewenangan ‘Idiomatik’

Rakor itu menginisiasi untuk mengambil langkah dan tindakan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan menyelamatkan Kawasan Konservasi yang masuk dalam wilayah hukum kabupaten Aceh Tamiang – Aceh dengan Kabupaten Langkat provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 28/2020 seluas 6750 hektar.