LembAHtari: Jika Dibiarkan Inti TNGL Sikundur Tenggulun hanya Tinggal Sebutan

Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH. Dengan foto kerusakan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun praktik ilegal logging. (Foto/Dok : Syawaluddin/mediaaceh.co.id).

Surat tersebut ditanda tangani oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA), WALHI Aceh, LembAHtari, JKMA Aceh dan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup Aceh (P2LH). “Saya kira upaya keseriusan dan langkah konkret ini yang dilakukan kepala BBTNGL patut didukung untuk tindakan nyata di lapangan,” pungkas Sayed. [Syawaluddin].

BACA JUGA...  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Secara Virtual