LembAHtari: Jika Dibiarkan Inti TNGL Sikundur Tenggulun hanya Tinggal Sebutan

Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH. Dengan foto kerusakan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun praktik ilegal logging. (Foto/Dok : Syawaluddin/mediaaceh.co.id).
Alih Pungsi menjadi perkebunan kelapa Sawit di lahan Konservasi TNGL Sikundur Tenggulun.

Demikian penjelasan Direktur Eksekutif LembAHtari; Sayed Zainal M, SH. Seperti dikutip mediaaceh.co.id. Minggu, 10 November 2024 di Aceh Tamiang. “LembAHtari mendukung penuh, upaya yang dilakukan BBTNGL sebagai upaya langkah konkret penyelesaian TNGL Sikundur Tenggulun,” tegasnya.

Sayed menyebut bahwa; Melihat keberadaan Kawasan Konservasi Sikundur Tenggulun di rambah, dijarah kegiatan ilegal logging terus berlangsung serta alih pungsi hutan menjadi perkebunan Kelapa Sawit di beberapa titik secara non legal sejak akhir tahun 2018 hingga 2024.

BACA JUGA...  Diduga Dalam Kondisi Mabuk, Seorang Polisi Aniaya Pelajar

“Rakor inilah yang menggiring penyelesaian masalah TNGL Sikundur Tenggulun mengerucut, mendengarkan saran serta masukkan dari berbagai stakeholder dalam upaya langkah-langkah hukum. Dipastikan Rakor akan berlanjut di Aceh Tamiang, sebagai penguatan dan pengumpulan data-data lapangan,” sebut Sayed.

Pembukaan lahan perkebunan di kawasan konservasi TNGL Sikundur Tenggulun.

Apalagi itu sebutnya, kasus jual beli lahan di bawah tangan terus terjadi, dengan beberapa modus. Mengisukan seakan-akan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun telah berubah peruntukkan pungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).