Kementerian Agama RI Resmikan Aceh Tengah Sebagai Kota Wakaf

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menanda tangani Prasasti Aceh Tengah sebagai Kota Wakaf di Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (8/11). (Foto: mediaaceh.co.id/Salhadi).

TAKENGON (MA) – Menteri Agama Republik Indonesia, H. Nasruddin, melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., meresmikan Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tengah, sebagai Kota Wakaf.

Acara peluncuran ini dilaksanakan di Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, pada Jumat (8/11) pagi.

BACA JUGA...  Tingkatkan Pelayanan Publik, Aceh Utara MoU dengan Sumedang

Dalam wawancara doorstop dengan mediasceh.co.id usai melakukan peninjauan dan pengguntingan pita Kios Inkubasi Wakaf Produktif UMKM di Kampung Mendale, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan bahwa program Kota Wakaf ini merupakan bagian dari program unggulan pemerintah yang baru diluncurkan.

Selain Aceh, terdapat enam provinsi lain yang menjalankan program serupa, yaitu Sumatera Barat, Riau, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.

BACA JUGA...  Si Jago Merah Lahap Rumah Warga di Aceh Tengah 

Menurut Waryono, melalui program Kota Wakaf ini, Kementerian Agama berharap agar pengelolaan wakaf dapat lebih produktif dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Program ini akan terus dimonitor secara berkala, dan tanggung jawab pelaksanaannya di tingkat kabupaten berada di bawah kepala Kementerian Agama setempat.

“Dana yang terkumpul dari umat ini nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan dan revitalisasi lingkungan, yang pada intinya bertujuan untuk kebaikan atau al-khairiyah,” jelas Waryono.