TAPAKTUAN (MA) – Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan pengecekan isi tangki dan pompa pengisian BBM pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jum’at, (29/3).
Pengecekan itu dimaksudkan untuk mengantisipasi praktik curang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di bulan Ramadan ini.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menyikapi situasi di beberapa wilayah yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU.
Modusnya, pelaku mencampur Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan air dan mencurangi meteran dispenser BBM.
Disamping itu, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindak SPBU nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.
“Pengecekan terhadap SPBU ini sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen,” kata Mughi
Hasil Pengecekan yang dilakukan di SPBU Blang Mon Wahana I, Tapaktuan, dan SPBU Fajar Na Sabe, Labuhan Haji Barat untuk sementara tidak didapati adanya praktik curang, pompa nozzle juga masih normal.





