“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tengah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas IPTU Bambang.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi oleh penyidik.(AR)




