Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”

Ketua APRI Pusat Gatot Sugiharto.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Gatot mengungkapkan, berbagai seminar, lokakarya, dan forum diskusi nasional yang digelar selama satu dekade terakhir menghasilkan kesimpulan yang sama, yakni pentingnya membedakan antara Penambang perut” dan “Penambang keruk”.

Berdasarkan catatan APRI, lebih dari 80 persen penambang tradisional yang belum memiliki IPR bukan karena enggan mematuhi hukum, melainkan akibat belum tersedianya WPR dan minimnya informasi mengenai tata cara memperoleh izin. Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh untuk melegalkan aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

BACA JUGA...  Korlap Satgas TMMD ke-124 Kapten (Inf)  Edy Muldjo Pujdiono: TMMD untuk Rakyat 

Karena itu, APRI mendorong perubahan paradigma pemerintah dari pendekatan kriminalisasi menuju formalisasi. Menurut Gatot, hukum harus mampu membedakan masyarakat yang mencari nafkah secara tradisional dengan pelaku pertambangan ilegal yang terorganisir.

“Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang legal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya. (Maslow Kluet)