HUKOM  

Berikan Kuasa Kepada Tim Law Firm Hotman Paris dan Patner, Keluarga Korban Minta Keadilan

Kuasa hukum dari Tim Law Firm Hotman Paris dan Patner saat di rumah ibu kandung korban Imam Masykur.

BIREUEN (MA) Pihak keluarga dari orang tua Imam Masykur, satu warga Aceh diduga menjadi korban penculikan, penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan oknum TNI dari kesatuan tim Paspampres telah memberikan kuasa kepada tim Law Firm Hotman Paris dan Partner, Rabu, (30/8/2023), di rumah duka, Dusun Arafah, Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh.

Surat kuasa yang diberikan keluarga ditandatangani oleh Fauziah, ibu korban dan penerima kuasa dari Law Firm Hotman Paris dan Partner yang ditandatangi oleh advokad, Dr.Hotman Paris Hutapea, SH., M.Hum.

Fauziah mengatakan, pihak keluarga telah memberikan kuasa kepada Dr.Hotman Paris Hutapea, SH., M.Hum untuk menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa anak kandungnya, Imam Masykur.

“Kami dari keluarga dan orang tua korban menitip harapan kepada tim kuasa hukum dari Aceh, supaya bisa terus membantu keluarga kami dalam menuntaskan kasus yang menimpa keluarga kami secara tuntas, terbuka untuk umum untuk dilihat oleh seluruh rakyat Indonesia. Bisa mencerminkan penegakkan hukum rasa keadilan tanpa pilih kasih, yang seadil-adilnya, agar setimpal sanksi hukum atas perbuatan jahatnya terhadap para pelaku atau tersangka atas dugaan kasus penculikan, penganiayaan dan berujung pembunuhan yang sangat sadis yang tidak manusiawi terhadap Alm anak kami yang dirampas hak kemerdekaan hidupnya dalam berjuang mencari rezeki di ibu kota Jakarta,” ujar Fauziah.

BACA JUGA...  Akhirnya TIY Alias Popon Dihukum 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Lanjut Fauziah, dengan adanya kuasa hukum, maka dapat mengawal proses hukum yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman yang seberat beratnya dan seadil-adilnya dengan bisa membongkar secara terang benderang kepada publik, “ada apa motif dibalik kasus penculikan ini yang menimpa korban penganiayaan hingga berujung kasus pembunuhan menjadi target anak kami dirampas hak hidupnya secara tidak manusiawi,” ungkap ibu kandung Alm Imam Masykur.

BACA JUGA...  Pj Bupati Mahyuzar Terima Bantuan Sosial dari Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah 

Sementara itu, Koordinator 911 Hotman Paris, Zubir, S.H bersama Tim pengacara Aceh lainya Yusi Muharnina SH,saat tiba ke rumah duka Alm Imam Masykur, kepada media ini mengatakan, pihak lawyer dari Aceh silahkan bergabung dibawah naungan 911 Hotman Paris akan terus melakukan untuk mengadvokasi kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan sangat sadis tidak manusiawi yang menimpa Imam Masykur, warga Aceh yang diduga melibatkan 3 orang oknum TNI dari satuan Paspampres.

Hari ini penandatanganan surat kuasa dari pihak keluarga korban dengan Hotman Paris Hutapea, “kami akan mempersiapkan segala dokumen keberangkatan keluarga korban ke Jakarta untuk bertemu Hotman Paris Hutapea,” sebut Zubir, S.H yang juga Ketua YARA Perwakilan Bireuen.

Zubir, S.H mengatakan, saat ini terdapat 40 orang pengacara dari kantor hukum yang berbeda-beda dari Aceh di bawah naungan 911 Hotman Paris.

BACA JUGA...  Jelang Peringatan Proklamasi RI, AKBP Mughi Imbau Warga Kibarkan Bendera

“Kami sangat terbuka dengan pengacara lokal di Aceh, untuk bisa bergabung secara bersama-sama mengawal kasus dugaan kejahatan kemanusian ini sampai selesai yang mencerminkan rasa keadilan kepada keluarga korban dan kepercayaan rakyat terhadap institusi pengadilan di Indonesia,” cetus Zubir Tim Lawyer Muda Aceh ini.(Iqbal/Furqan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *