Di mana terlapor menggunakan stempel [tera] Ketua DPRK yang menanda tangani saudara Miswanto, SH. Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Atas kejadian tersebut merasa dirugikan dan melaporkannya.
Begitu bunyi surat Pelapor kepada APH Polres setempat. Suprianyo menambahkan; dirinya tidak menuduh tetapi menduga ada indikasi telah terjadi pembohongan publik dan pemalsuan dokumen Surat Kelulusan Calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.
Lalu di akhir surat dibuat Atas Nama Ketua DPRK Aceh Tamiang. Yang menanda tangani Ketua Komisi I, Miswanto.
“Itu yang memberatkan saya, sebab pakai Kop Ketua DPRK, bukan Kop DPRK Aceh Tamiang, yang kolektif. Wajar sekali saya kira, ada dugaan dan indikasi seperti yang saya sebutkan di atas. Ingat, saya bukan menuduh, tolong jangan di pelintir bahasa saya,” tegas Suprianto.
Kami Bukan Karyawan yang Punya Atasan
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH. Menanggapi laporan tersebut mengatakan bahwa; surat tersebut merupakan produk legislatif, terkait kelulusan calon komisioner Komisi Independen Pemilih (KIP).

Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


![Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. [Pelapor].](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2023/07/IMG_20230725_230026.jpg)












