Ketua DPRK Aceh Tamiang Resmi Laporkan Ketua Komisi I atas Dugaan Kasus Pidana

Selasa, 25 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. [Pelapor].

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. [Pelapor].

Di mana terlapor menggunakan stempel [tera] Ketua DPRK yang menanda tangani saudara Miswanto, SH. Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Atas kejadian tersebut merasa dirugikan dan melaporkannya.

Begitu bunyi surat Pelapor kepada APH Polres setempat. Suprianyo menambahkan; dirinya tidak menuduh tetapi menduga ada indikasi telah terjadi pembohongan publik dan pemalsuan dokumen Surat Kelulusan Calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.

BACA JUGA...  Sertijab di Polres Aceh Selatan, Iptu Irvan Jabat Kasat Intel

Lalu di akhir surat dibuat Atas Nama Ketua DPRK Aceh Tamiang. Yang menanda tangani Ketua Komisi I, Miswanto.

“Itu yang memberatkan saya, sebab pakai Kop Ketua DPRK, bukan Kop DPRK Aceh Tamiang, yang kolektif. Wajar sekali saya kira, ada dugaan dan indikasi seperti yang saya sebutkan di atas. Ingat, saya bukan menuduh, tolong jangan di pelintir bahasa saya,” tegas Suprianto.

BACA JUGA...  Ketua DPRK Aceh Tamiang 'Sambangi' Sekretariat PWI, ini Kata Fadlon

Kami Bukan Karyawan yang Punya Atasan

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH. Menanggapi laporan tersebut mengatakan bahwa; surat tersebut merupakan produk legislatif, terkait kelulusan calon komisioner Komisi Independen Pemilih (KIP).

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Miswanto, SH. [Terlapor].
Menurut Miswanto, DPRK Aceh Tamiang bukan sebuah perseroan terbatas yang dilengkapi dengan Direktur, dan para bawahannya harus taat pada aturan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan.

BACA JUGA...  Penegak Hukum Diminta Lidik Aktivitas Tambang Pasir di Desa Tungel

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB