Ketua DPRK Aceh Tamiang Resmi Laporkan Ketua Komisi I atas Dugaan Kasus Pidana

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. [Pelapor].

“Kami anggota dewan bukan bawahan pak Suprianto, Kami ini tunduk pada Tata Tertib (Tatib) yang sudah dibuat dan ditetapkan. Terkait stempel, kan sudah mendapat ijin oleh dua Wakil Ketua (Pimpinan Dewan). Saya kira itu sudah sah,” sebutnya.

Dan lagi, sebut Miswanto; stempel tersebut adanya pada Sekretaris Dewan (Sekwan), “Mereka yang stempel suratnya, bukan sama kami [Komisi I], saya kira tidak ada masalah secara hukum,” Jelasnya.

BACA JUGA...  Potong Dana Jamkesmas, Staf Puskesmas Julok Ditangkap Tim Saber Pungli

Ditambahkan, dirinya sudah dilaporkan Ketua DPRK ke Aparat Penegak Hukum (APH), Polres setempat. Menurutnya itu hak seseorang, sebab masing-masing orang punya perspektif yang berbeda terhadap pandangan hukum.

“Saya dilaporkan, tentunya; saya akan laporkan balik ketua DPRK atas pencemaran nama baik terhadap saya. Kita semua punya hak yang sama di mata hukum dan juga sebagai warga negara,” katanya. [Syawaluddin].