Kata Purba; Aktivitas penambangan pasir di Sungai Tungel Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues, sudah hampir sebulan ini beroperasi dan membuat warga bertanya-tanya, apakah ada izin galian C-nya atau tidak.
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Praktisi Hukum minta penegak hukum lidik aktivitas tambang pasir di Desa Tungel, kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Luwes, Aceh. Terkait Ijin Usaha Industri (IUI) dan Lingkungan.
Pernyataan itu disampaikan Muhammad Purba, SH. Kepada mediaaceh.co.id. Selasa, 22 Juni 2021 di Banda Aceh. Dirinya meragukan legalitas hukum yang dikantongi para penambang galian C tersebut.
Kata Purba; Aktivitas penambangan pasir di Sungai Tungel Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues, sudah hampir sebulan ini beroperasi dan membuat warga bertanya-tanya, apakah ada izin galian C-nya atau tidak.
Menanggapi hal itu; Purba mengatakan bahwa, apapun aktivitas penambangan dilokasi seperti yang disebutkan itu harus dicek dulu keabsahannya apakah ada izin galian C-nya atau tidak.
“Jika tidak ada galian C-nya maka kita minta penegak hukum polres Gayo Lues untuk menindaknya dan menghentikan semua aktivitas galian C yang saat ini beroperasi tersebut,” Tegasnya.
Pun begitu; jika diketahui izinnya ada, pihak pengelola berhak untuk mengelola galian C itu secara legal dan bisa menyumbangkan keoada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kabupaten setempat.




