“Namun apabila tidak ada izin maka kita mendesak penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang pasir atau galian C di Kecamatan tersebut sebab, aktivitas penambangan pasir di Sungai tersebut dinilai dapat merusak lingkungan sekitar. [*]
Penegak Hukum Diminta Lidik Aktivitas Tambang Pasir di Desa Tungel




