Oleh: Masluyuddin Kluet
SEBAGIAN besar masyarakat Aceh ikut meributkan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), program yang lahir pada masa pemerintahan Irwandi Yusuf.
Betapa tidak, rakyat yang sejak itu pada 1 Juni 2010 lalu dijamin dan dilindungi kesehatannya, tiba-tiba “akan” kehilangan jaminannya karena perubahan kebijakan Pemerintah Aceh yang mengeluarkan Pergub Nomor 2 tahun 2026 tentang JKA. Pergub Aceh yang terbaru dan lahir pada awal 2026, dianggap bertentangan dengan semangat perlindungan dan hak kesehatan yang diperuntukkan kepada semua rakyat yang memiliki KTP Aceh.
Tak ayal rakyat pun bergerak. Berbagai latar belakang dan profesi, sepertinya tidak terima keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau disapa Mualem.
Rakyat Aceh pun, di berbagai daerah, serempak memprotes, mengkritisi dan terus meributkan kebijakan gubernur. Berbagai fasilitas media digunakan rakyat untuk bersuara: tolak kebijakan baru gubernur Aceh dan kembalikan cara berobat rakyat Aceh ke sistem semula (JKA) versi Irwandi Yusuf.
Belakangan, DPRA pun bersikap dan dengan suara bulat meminta Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2/2026 tentang JKA tersebut.
Pada bagian lain, masalah JKA ini menjadi “buah simalakama” yang mempertemukan dua benturan besar.




