Seorang pemerhati kebijakan publik-berprofesi ASN- yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengatakan, JKA seperti “buah simalakama”, dimakan mati emak, tidak di makan mati ayah. Maksudnya karena adanya keterbatasan ruang fiskal (anggaran) dan validitas data kemiskinan, sehingga berbenturan dan dan memakan dua korban sekaligus. Pahit memang pilihannya.
Mengapa dua poin tadi menjadi inti dari kisruh Pergub Nomor 2/2026 tentang JKA.
Pertama, faktor anggaran atau tekanan fiskal, di mana Pemerintah Aceh memang sedang dalam tekanan besar pasca penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang kini tinggal 1% dari plafon Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Kedua, persoalan membayar premi asuransi (beban premi) untuk seluruh rakyat Aceh (sekitar 5,4 juta jiwa) membutuhkan triliunan rupiah per tahun.
Di satu sisi, Pergub Aceh tahun 2026 itu, sebenarnya adalah upaya pemerintah Aceh untuk “menambal kebocoran” anggaran dengan cara hanya menanggung warga yang masuk kategori miskin (Desil 1-7).
Namun, pada bagian lain, terutama bagi DPRA, efisiensi tidak boleh mengorbankan hak dasar yang sudah dipayungi oleh qanun.
Lalu kemudian, muncul faktor data yang belum siap. Inilah yang menjadi poin keberatan utama Ketua DPRA Zulfadhli, di mana, menggunakan data desil (1-10) untuk menentukan siapa yang berhak sehat adalah langkah berisiko tinggi di Aceh.




