Matahukum Kantongi Informasi A1 dari Internal Kemendag, Desak Kejagung Usut Mafia Izin Impor

Senin, 27 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | MA —  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Matahukum, Mukhsin Nasir, melontarkan kritik keras terhadap karut-marut penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pria yang akrab disapa Daeng ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi valid A1 dari sumber internal di lingkungan Kementerian Perdagangan dan para pengusaha impor mengenai adanya praktik “pilih kasih” yang sistematis dalam distribusi kuota impor.

BACA JUGA...  Pembangunan RSUD Siron Tak Layak Dan Mubazir

Mukhsin menegaskan, hambatan utama swasembada pangan yang dikeluhkan oleh Menteri Pertanian justru bersumber dari “penyakit” di dalam birokrasi Kemendag sendiri. Menurutnya, informasi dari orang dalam menyebutkan adanya diskriminasi nyata: karpet merah bagi korporasi besar, namun tembok tinggi bagi importir kecil.

Informasi Internal: Ada “Permainan” di Balik Layar

Mukhsin menyatakan bahwa data yang ia terima menunjukkan disparitas waktu proses yang tidak masuk akal. Sementara banyak pelaku usaha yang mengajukan permohonan sejak awal tahun namun “dibekukan” tanpa alasan jelas, terdapat segelintir kelompok usaha yang hanya butuh hitungan hari untuk mengantongi izin resmi.

BACA JUGA...  Laskar Panglima Nanggroe: Lawan Mafia Medan Rampok Hutan Aceh

“Informasi yang kami terima dari sumber valid di dalam kementerian sangat benderang. Ada indikasi kuat bahwa sistem administrasi dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu. Fakta ini bukan sekadar desas-desus; kami memiliki data valid yang siap kami pertanggungjawabkan jika diperlukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangannya, Senin (27/4).

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB