Mendorong Kejaksaan Agung Lakukan Penindakan
Melihat indikasi monopoli dan penyalahgunaan wewenang yang semakin vulgar, Matahukum mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak tinggal diam.
Menurut Mukhsin, aroma praktik oligarki ini sudah sangat menyengat dan merugikan ekonomi negara serta nasib petani lokal.
“Kejaksaan Agung harus segera turun tangan. Jangan menunggu laporan formal yang berbelit-belit. Lakukan tindakan nyata, geledah dan periksa oknum-oknum di Kemendag yang bermain dengan kuota impor ini. Jika dibiarkan, ini adalah bentuk pembiaran terhadap perusakan kedaulatan pangan kita,” lanjut Daeng.
Sistem yang Memaksa Praktik Ilegal
Matahukum menilai bahwa tertutupnya keran izin bagi importir umum secara tidak langsung telah menciptakan kondisi “pasar gelap”. Ketika kebutuhan pasar mendesak namun izin dihambat oleh praktik monopoli satu pengusaha besar yang diduga mengendalikan kuota, maka jalur ilegal menjadi konsekuensi logis.
“Jangan hanya menyalahkan pelaku impor ilegal di lapangan. Lihat hulu masalahnya di Kemendag. Jika izin hanya diberikan kepada yang punya kedekatan khusus atau ‘titipan’ oknum, maka pemerintah secara tidak langsung telah membiarkan praktik penyelundupan tumbuh subur karena kran legal ditutup secara sepihak,” tuturnya.




