Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut sudah dipastikan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Aceh Besar yang ditetapkan di Siron Lambaro Kecamatan Ingin Jaya tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan.
Laporan | Syawaluddin
JANTHO (MA) – Karena dirasa tak layak dan salah penempatan, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Di Gampong Siron Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, menuai keritik tajam Aktifis Sosial, Lingkungan dan Pemerhati Pemerintahan, Usman Lamreueng.

Kata Civitas Akademisi Universitas Abulyatama ini; Agar pembangunan RSUD yang representatif tersebut tidak mubazir, pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus mengkaji dan meninjau ulang pembangunannya, sebab menelan anggaran yang lumayan besar. Rp10,5 miliar rupiah yang diplot dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2021.
Selain Gampong Siron Lambaro—12 kilometer jaraknya dengan RSUZA—
yang berdekatan lokasi pembangunannya dengan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) di Lampriek, Kota Banda Aceh. Dirasa sangat tidak efisien.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya













