Pembangunan RSUD Siron Tak Layak Dan Mubazir

Sabtu, 27 Februari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut sudah dipastikan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Aceh Besar yang ditetapkan di Siron Lambaro Kecamatan Ingin Jaya tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan.

Laporan | Syawaluddin

JANTHO (MA) – Karena dirasa tak layak dan salah penempatan, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Di Gampong Siron Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, menuai keritik tajam Aktifis Sosial, Lingkungan dan Pemerhati Pemerintahan, Usman Lamreueng.

BACA JUGA...  Tahanan Narkoba Meninggal Dunia Saat Mau Ambil Wudhu
Usman Lamreueng, Aktifis Sosial, Lingkungan, Pemerhati Pemerintahan dan Civitas Akademisi Universitas Abulyatama.

Kata Civitas Akademisi Universitas Abulyatama ini; Agar pembangunan RSUD yang representatif tersebut tidak mubazir, pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus mengkaji dan meninjau ulang pembangunannya, sebab menelan anggaran yang lumayan besar. Rp10,5 miliar rupiah yang diplot dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2021.

Selain Gampong Siron Lambaro—12 kilometer jaraknya dengan RSUZA—
yang berdekatan lokasi pembangunannya dengan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) di Lampriek, Kota Banda Aceh. Dirasa sangat tidak efisien.

BACA JUGA...  Kuburan Belanda Dijaga, Makam Ulama Dibuang Sampah

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB