Ketua PN Jantho Lakukan Simulasi e-Berpadu Bersama Penegak Hukum 

Senin, 12 Desember 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JANTHO, (MA) Ketua Pengadilan (PN) Negeri Jantho Deny Syahputra,SH.,MH, Senin (12/12/22) melakukan kegiatan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu).

“Kegiatan ini adalah gerak tanggap atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas DR. H. Sobandi SH., M.H dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada minggu yang lalu,” kata Deny Syahputra.

Dia menyebutkan, Simulasi ini di lakukan agar Stakeholders penegak hukum mengimplementasikan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September yang lalu dalam menunjang kinerja bahwa, Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegralkan secara kerja sama terpadu antara Kepolisian, Kejaksaan dan Rumah tahanan (Rutan).

BACA JUGA...  Penegak Hukum Diminta Lidik Aktivitas Tambang Pasir di Desa Tungel

Maksud dan tujuan aplikasi e-Berpadu, sebut Deny Syahputra yaitu untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas, dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, menimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan Koordinasi dan konsolidasi antar aparat penegak hukum.

Lanjut Deny, dalam hal ini Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan aplikasi e – Berpadu, “ini dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal isu security aplikasi,” ujar Deny Syahputra.

BACA JUGA...  Ulama dan Pimpinan Pesantren di Aceh Selatan Dukung Vaksinasi

Ia menambahkan bahwa fitur yang dikembangkan dalam e-Berpadu utuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi Aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara. Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti.

“Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku di masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA...  31 Pelajar Aceh Besar Ikut Seleksi Hafidz Termuda

Dalam kegiatan simulasi ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Jantho didampingi oleh jajarannya, Kapolres Aceh Besar yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, S. Sos, Staf Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar, dan perwakilan Rumah Tahanan Jantho.(R).

Berita Terkait

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0
Bea Cukai Temukan 1.384 Bungkus Rokok Ilegal
SPPG Malaka di Aceh Selatan di Hentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 
Satu Data, Sasaran Nyata
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Teuku Adian Makmur Dilantik 

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bea Cukai Temukan 1.384 Bungkus Rokok Ilegal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:16 WIB

SPPG Malaka di Aceh Selatan di Hentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Satu Data, Sasaran Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

OLAHRAGA

KSMI Siapkan Liga Santri dan Piala Asia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:26 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 24 Unimal melakukan penanaman tanaman.

PENDIDIKAN

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:25 WIB

RAGAM BERITA

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:27 WIB

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA

NANGGROE

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:41 WIB

Foto bersama di puncak Benteng A Batere Meteo Gampong CIT Ba'U Sabang

PERISTIWA

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:38 WIB