SIMEULUE | MA — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Simeulue menjadi perhatian serius setelah Tim Satuan Tugas dan Penindakan Rokok Ilegal dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh melakukan razia di sejumlah warung sembako beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menemukan sebanyak 1.384 bungkus rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan masih berlangsung di wilayah kepulauan tersebut.
Pantauan Media ini, dari tujuh warung sembako yang ditemui, tiga pemilik warung tidak bersedia mengungkap secara terbuka pihak yang memasok rokok ilegal tersebut ke Simeulue.
Salah seorang pemilik warung mengaku rokok tersebut biasanya dibawa oleh orang yang datang menggunakan sepeda motor maupun mobil.
“Rokok-rokok itu biasanya diantar sama bapak-bapak, kadang naik motor. Kadang juga naik mobil,” kata pemilik warung.
Informasi mengenai peredaran rokok ilegal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi yang melibatkan Tim Satuan Tugas dan Penindakan Rokok Ilegal dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh bersama unsur terkait di Kabupaten Simeulue.
Kepala Satpol PP Simeulue, Novikar Setiadi, yang turut hadir dalam kegiatan razia tersebut, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa rokok ilegal telah beredar di Simeulue dalam kurun waktu sekitar dua tahun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














