Menurut Novikar, pada tahap awal tindakan yang dilakukan berupa teguran dan penyitaan terhadap barang yang ditemukan. Sementara mengenai pihak yang diduga menjadi pemasok, sejauh ini belum dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“ Sifatnya kan teguran. Tindakan hukumnya penyitaan. Jadi kita belum kembangkan siapa supplier. Kalau nanti kami turun masih ditemukan lagi, baru berlanjut,” jelas Novikar kepada Media ini, Senin (2/9/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Simeulue mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi serta partisipasi masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen membantu upaya pengawasan agar peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat ditekan.
Temuan sebanyak 1.384 bungkus tersebut juga menjadi perhatian karena mengindikasikan masih adanya jalur distribusi rokok ilegal menuju Simeulue. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai siapa pihak yang memasok barang tersebut.
Pihak terkait diharapkan dapat terus melakukan pengawasan dan menelusuri rantai distribusi apabila kembali ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Simeulue.(Kadri)
Halaman : 1 2














